Tindaklanjuti adanya laporan dugaan kasus KKN seleksi Panwascam Kota Surabaya
SabdaNews.com – Terseretnya ketua Bawaslu Kota Surabaya, Muhamad Aqil Akbar dalam dugaan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam seleksi calon anggota Panwascam Kota Surabaya tidak lepas dari adanya laporan anggota Panwascam Sukolilo, Achmad Aben.
Dalam laporannya, Achmad Aben menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang terhadap dirinya. Saat itu Achmad Aben menyampaikan, dirinya akan mencalonkan kembali menjadi anggota Panwascam Sukolilo untuk pelaksanaan Pilpres 2024.
“Saat itu November 2022, saya diminta uang oleh terlapor,” terang pria yang akrab disapa Aben, Selasa (1/8/2023).
Sebelumnya Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH membenarkan bahwa pihaknyatelah meminta keterangan dari Ketua Bawaslu Kota Surabaya.
“Bahwa benar pada hari Selasa, 1 Agustus 2023, Kejari Surabaya telah memintai keterangan Saudara M. Agil Akbar selaku Ketua Bawaslu Kota Surabaya terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Kota Surabaya,” ujar Putu Arya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).
Ketua Bawaslu Surabaya itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bawaslu Surabaya. Dalam laporan permintaan klarifikasi kejaksaan Surabaya memanggil Akil Akbar melalui surat nomor B-3200A/M.5.10/Fd.1/07/2023.
Surat kejaksaan Surabaya atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Suranaya ditandatangani Martina Peristyanti Kepala Seksi Tindak Pindana Khusus Kejari Surabaya. (pun)