SabdaNews.com – Penentuan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mendapat sorotan tajam dari Penasihat Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Jawa Timur sekaligus Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno.
Sri Untari menilai penentuan desil masyarakat masih belum cukup cermat. Persoalan tersebut, menurutnya, tidak bisa dipandang sekadar sebagai masalah administrasi karena dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap bantuan sosial dan berbagai program pemerintah.
“Kami sungguh prihatin melihat data desil yang seperti ini. Saya sudah turun ke berbagai komunitas masyarakat maupun berbagai orang. Jadi penentuan desil ini menurut saya kurang cermat,” kata Sri Untari, Rabu (9/9/2026).
Politikus asal Malang ini menyoroti indikator fisik yang dinilai dapat membuat kondisi ekonomi masyarakat tidak tergambarkan secara utuh. Salah satu contohnya adalah kondisi rumah yang ditempati warga.
Menurut Untari, ada masyarakat yang tinggal di rumah bagus, tetapi rumah tersebut bukan hasil dari kemampuan ekonomi mereka saat ini.
“Contoh rumah. Rumah itu ternyata milik mertuanya atau milik warisan dari orang tua. Itu sudah langsung rumah bagus, ini sudah langsung masuk desil 6, desil 7,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah pusat diminta melakukan telaah kembali terhadap metode penentuan desil dengan menggunakan indikator yang lebih komprehensif.
“Menurut saya ini pemerintah pusat harus kembali melakukan telaah secara lebih cermat lagi. Bagaimana caranya mengukur desil ini dengan kriteria-kriteria yang disusun, bahwa masyarakat itu dikategorikan dalam desil-desil itu benar,” tegas Untari.
Sorotan Sri Untari juga menyentuh persoalan kesesuaian antara data desil dengan kondisi kemiskinan di Jawa Timur.
Dia menyebut masih diperlukan kajian dan evaluasi agar pemeringkatan kesejahteraan dalam DTSEN benar-benar menggambarkan kondisi riil masyarakat.
“Setelah melihat desil, desil 1-5 yang itu masih dikatakan miskin, itu jumlah di Jawa Timur 20,9 juta orang. Artinya ketika kita BPS menyatakan bahwa kemiskinan Jawa Timur itu 9,03, itu kan tidak cocok dengan realita yang terjadi,” tegasnya.
Namun, Sri Untai juga mengingatkan bahwa angka kemiskinan BPS dan desil DTSEN memiliki konsep berbeda sehingga tidak bisa dibandingkan secara langsung.
“Data BPS mengukur status kemiskinan, sedangkan desil DTSEN merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan rumah tangga,” ujarnya.
Berdasarkan data BPS yang menjadi perhatian Fraksi PDIP, jumlah penduduk miskin Jawa Timur pada Maret 2026 mencapai 3,712 juta orang atau 9,06 persen. Angka tersebut turun dibanding September 2025 sebesar 3,804 juta orang atau 9,30 persen dan Maret 2025 sebanyak 3,876 juta orang atau 9,50 persen.
Penurunan angka kemiskinan tersebut, menurut Sri Untari, tetap harus dibarengi dengan ketepatan sasaran program pemerintah.
“Persoalannya bukan hanya berapa banyak warga yang berhasil keluar dari kemiskinan, tetapi juga apakah masih ada warga miskin yang justru luput dari sistem pendataan,” jelasnya.
Waspadai Warga Miskin yang Terlempar dari Data
Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti potensi exclusion error, yakni kondisi ketika warga yang sebenarnya masih membutuhkan intervensi pemerintah justru berada di luar kelompok sasaran.
Sebaliknya, terdapat pula inclusion error, ketika masyarakat yang relatif mampu justru masuk dalam kelompok penerima program.
“Keduanya perlu diperbaiki. Namun, exclusion error dinilai perlu mendapat perhatian serius karena konsekuensinya bisa langsung dirasakan keluarga miskin yang kehilangan bantuan atau layanan yang masih dibutuhkan,” beber Sri Untari.
Untuk menggambarkan besarnya risiko tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menggunakan simulasi. Jika exclusion error terjadi pada 5 persen dari 3,712 juta penduduk miskin, terdapat potensi sekitar 185.600 orang terdampak.
Jika mencapai 10 persen, potensinya sekitar 371.200 orang. Pada skenario 15 persen mencapai 556.800 orang, sedangkan 20 persen sekitar 742.400 orang.
“Angka tersebut merupakan simulasi, bukan data resmi, untuk menggambarkan besarnya risiko apabila penargetan program tidak akurat,” ungkap mantan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim.
Sri Untari juga menilai masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme keberatan atau masa sanggah terkait data desil.
“Walaupun ada masa sanggah tapi orang kan tidak terlalu tahu. Desil ini sudah disuarakan kira-kira setahun yang lalu. Tapi kemudian baru dilakukan sosialisasi di lapangan baru satu-dua bulan ini,” ujarnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, akhirnya memunculkan keriuhan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan posisi desil dalam DTSEN.
Sri Untari menegaskan, kondisi ekonomi rumah tangga dapat berubah dengan cepat. Kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, usaha berhenti, bertambahnya tanggungan, maupun perubahan sumber penghasilan harus dapat tercermin dalam pembaruan data.
“Karena itu, DTSEN dinilai harus menjadi sistem yang dinamis dan terus diperbarui,” harapnya.
Sebagai Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari memastikan pihaknya akan memanggil stakeholder terkait untuk mendapatkan penjelasan mengenai indikator penentuan desil 1 hingga 10.
“Saya mohon kepada Kementerian Sosial bersama dengan semua entitas maupun pihak-pihak yang diajak untuk bisa memutuskan desil ini melakukan evaluasi kembali, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang besar,” tegasnya.
Komisi E DPRD Jatim juga akan memanggil Dinas Sosial, BPS, serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penentuan desil.
“Kedua kami akan panggil pihak-pihak di Jawa Timur, Dinsos, kemudian BPS, kemudian berbagai pihak yang menjadi stakeholder dalam penentuan desil ini,” katanya.
Pemanggilan tersebut penting agar DPRD Jatim mengetahui secara jelas indikator yang digunakan dalam menentukan posisi masyarakat pada desil 1 sampai 10.
“Agar kami juga mengetahui secara persis apa yang sebenarnya menjadi indikator penentu di dalam kita menetapkan desil 1 sampai dengan desil 10,” pungkasnya.
Dorong Audit dan Koreksi Data
Fraksi PDI Perjuangan mendorong sedikitnya tiga langkah untuk membenahi DTSEN di Jawa Timur, yakni audit kualitas data DTSEN, memperkuat verifikasi lapangan melalui desa/kelurahan dan perangkat daerah, serta membuka mekanisme koreksi data yang mudah, cepat dan transparan.
Menurut Sri Untari, pengaduan masyarakat juga tidak boleh berhenti sebatas menerima laporan. Harus ada proses verifikasi, status penyelesaian, hingga mekanisme koreksi yang jelas.
Jika perubahan desil menyebabkan warga kehilangan manfaat program, pemerintah juga perlu menyediakan perlindungan sementara sembari melakukan verifikasi kondisi sebenarnya.
“Jangan hanya menghitung siapa yang menerima bantuan. Pemerintah juga harus memastikan siapa yang seharusnya menerima tetapi justru terlewat oleh sistem,” urainya.
Bagi Sri Untari, keberhasilan DTSEN bukan hanya diukur dari seberapa rapi database pemerintah atau berkurangnya jumlah penerima bantuan.
“DTSEN harus menjadi instrumen untuk memperbaiki ketepatan sasaran program pemerintah, bukan menjadi tembok administratif yang membuat warga miskin kehilangan haknya,” tegasnya.
Sebab, dibalik perubahan angka desil terdapat kehidupan keluarga yang bisa terdampak langsung, mulai dari bantuan pangan, akses kesehatan, dukungan pendidikan hingga kesempatan memperbaiki kondisi ekonomi.
“Jangan sampai warga miskin tersisih hanya karena persoalan data,” pungkas Sri Untari. (pun)
