SabdaNews.com – Keputusan pemerintah pusat yang berani menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) ditingkat petani sebesar Rp 6500 per kilogram mendapat sambutan positif dari kalangan DPRD Jatim.
Pasalnya, kebijakan yang diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.14 Tahun 2025 tentang perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas HPP dan Rafaksi harga Gabah dan Beras itu menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahterakan petani.
“Kami mendukung penuh keputusan tersebut karena saya optimis bisa mensejahterakan petani di Indonesia khususnya di Jawa Timur, “ungkap anggota komisi B DPRD Jatim Wiwin Sumrambah saat dikonfirmasi, Minggu (9/2/2025).
Menurut politikus asal PDI Perjuangan, keputusan tersebut merupakan bentuk negara hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan adanya kepastian harga gabah dan beras sehingga petani dan masyarakat yang menjadi konsumen tidak mudah dipermainkan harga pasar.
“Tentunya kebijakan ini juga merespons harga gabah petani yang anjlok karena dibeli murah oleh pengusaha penggilingan padi. Ini bentuk negara hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan perlindungan, “ujar perempuan asal Jombang ini.
Wiwin berharap dengan adanya keputusan ini juga harus diikuti oleh seluruh pihak-pihak terkait yang bersentuhan dengan kepentingan petani. Mengingat, dalam waktu dekat sudah mulai memasuki masa panen raya di sebagian daerah di Jatim.
“Mulai dari Bulog, tengkulak, pemilik penggilingan dan lainnya juga harus mengikuti aturan bahwa sesuai ketetapan pemerintah HPP GKP sebesar Rp 6500 per kilogram, “terangnya.
Ke depan, dia berharap pemerintah untuk terus membuat kebijakan yang pro petani sehingga kesejahteraan para petani semakin terjamin dan sejahtera.
“Contoh kebijakan pro petani diantaranya adalah mengatur pendistribusian pupuk subsidi dengan baik sehingga saat petani membutuhkan justru mengalami kelangkaan pupuk,” kata istri mantan Wabup Jombang ini.
Ditambahkan Wiwin, jika pemerintah mencabut subsidi pupuk, sebenarnya para petani tidak terlalu mempersiapkan. Asal harus ada jaminan ketersediaan pupuk dari pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang HPP Gabah Kering Panen (GKP) sebesar Rp 6.500 per kilogram. Kebijakan ini merespons harga gabah petani yang anjlok karena dibeli murah oleh pengusaha penggilingan padi maupun tengkulak.
“Pemerintah Republik Indonesia sudah menetapkan harga gabah, harga gabah kering panen yang dibeli dari petani adalah Rp 6.500. Saya siap keluarkan PP,” tegas Prabowo, dikutip dari siaran resmi.
Lebih jauh Prabowo mengatakan, pengusaha memang harus mengambil keuntungan, tapi mereka tak bisa seenaknya. Semua pihak di sektor pertanian harus menang, baik produsen, petani, pengusaha, dan konsumen. Menurutnya ini adalah masalah kebangsaan.
“Saya ulangi, harga gabah kering panen itu harus Rp 6.500 per kilogram. Para menteri, para pembantu saya, para staf, para ahli, segera merumuskan langkah-langkah yang harus diambil,” pungkas Presiden RI kedelapan ini. (pun)