SabdaNews.comK – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Maritim Madani mendatangi kantor DPRD Jatim dalam rangka audensi dengan Komisi D DPRD Jatim terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL) karena meresahkan sebagian besar warga nelayan di pesisir Surabaya.
“PSN SWL itu kami nilai cacat prosedur karena tidak melibatkan masyarakat nelayan maupun pemerintah daerah sehingga kami menolak, dan mendesak pemerintah pusat untuk segera merevisi atau dicabut dari PSN,” ujar Heru Budiarto selaku koordinator FMMM saat ditemui Rabu (19/2/2025).
Menurut Heru sapaan akrabnya, ijin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang diperoleh PT Granting Jaya diduga ada praktek kolusi. Mengingat, dalam persyaratan KKPRL ada dokumen yang harus dinilai itu perlu dilakukan verifikasi. Diantaranya menyangkut dampak lingkungan, sosial dan ekonomi yang bisa ditimbulkan akibat adanya KKPRL tersebut.
“Pemanfaatan ruang laut itu hanya diperuntukkan untuk kalangan eksklusif sehingga dapat memicu kecemburuan sosial, seperti kasus di PIK 2 di Tanggerang. Lingkungan tangkapan ikan juga akan rusak sehingga merugikan kaum nelayan pesisir mur Surabaya dan sekitarnya,” tegasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mendesak kepada ombusman untuk melakukan investigasi apakah pihak-pihak terkait itu melaksanakan profesionlisme dalam menjalankan tupoksi dengan benar karena kami anggap itu harusnya dilakukan pengkajian secara cermat terlebih dahulu sebelum memberikan persetujuan ijin.
“Tidak bisa hanya dengan dalih UU Cipta Kerja dan PSN sehingga proyek SWL itu dimudahkan dan diloloskan begitu saja dengan dali percepatan pertumbuhan ekonomi. Bagi kami pembangunan itu harus berdampak pada pemanfaatan kepada negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, FMMM mendesak PSN SWL ini segera dibatalkan dengan alasan tidak membawa dampak positif bagi masyarakat,” ungkap pria yang juga sekretaris LPMK Kelurahan Medokan Ayu.
Berdasarkan hasil pengamatan FMMM, masyarakat Surabaya yang akan terdampak akibat proyek SWL itu tersebar di 12 Kelurahan seperti Kelurahan Kedung Cowek, Kelutahan Bulak, Kelurahan Kenjeran, Kelurahan Sukolilo, Kelurahan Mulyorejo, Kelurahan Mulyosari, Kelurahan Sutorejo, Kelurahan Kejawan Putih Tambak, Kelurahan Keputih, Kelurahan Wonorejo, Kelurahan Gununganyar, Kelurahan Medoakan Ayu dan Kelurahan Rungkut Tengah.
“Kami sudah audensi dengan Komisi C DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya, mereka juga sepakat untuk menolak PSN SWL ini. Bahkan kami juga difasilitasi untuk ikut menyaksikan Komisi IV DPR RI dan menyerahkan langsung dokumen kami kepada Ibu Titik Soeharto selaku ketua Komisi IV DPR RI,” beber Heru.
Sementara itu Abdul Halim selaku ketua Komisi D DPRD Jatim yang menerima audensi FMMM menyatakan bahwa tujuan utama FMMM adalah menolak proyek SWL dilanjutkan karena dinilai menyalahi banyak aturan dan berdampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Berdasarkan laporan, di lokasi yang akan dibangun proyek SWL itu merupakan daerah tangkapan ikan dan kawasan hutan mangrove. Kalau direklamasi tentu akan merugikan masyarakat nelayan dan lingkungan, makanya mereka menolak,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut politikus Partai Gerindra, beberapa hari lalu Ketua DPRD Jatim juga sudah menandatangani 10 point pernyataan sikap Aliansi Jatim Menggugat saat berdemo di depan kantor DPRD Jatim. Pada point 8 menyebutkan, wujudkan reforma agraria dengan mencabut proyek strategis nasional (PSN) yang justru merugikan masyarakat, termasuk Surabaya Waterfront Land (SWL). Cabut Hak Guna Bangunan (HGB) ilegal di beberapa daerah Jawa Timur.
“Kalau secara institusi ketua DPRD Jatim sudah bertandatangan, maka kami juga akan melakukan hal yang sama. Secara mekanisme Komisi D akan berkirim surat ke ketua DPRD Jatim untuk ikut mendukung apirasi FMMM untuk menolak PSN SWL yang ada di Surabaya dan sekitarnya,” jelas Halim.
Ia mengakui proyek SWL itu sudah masuk PSN sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun pihaknya juga sudah meminta masukan dari dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim maupun DLH dan Dinas ESDM Jatim terkait penetapan SWL sebagai salah satu PSN.
“Semuanya menyatakan memang tidak ada proses pelibatan mereka dalam PSN, makanya kalau mereka ikut disalahkan ya tidak bisa sebab mereka tidak dilibatkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki,” ungkap pria asal Madura.
Ditambahkan, penolakan PSN SWL itu semakin kuat karena mencuatnya kasus pagar laut di Tanggerang. Bahkan Presiden Prabowo maupun Menko Perekonomian sampai membuat statemen akan mengkaji ulang PSN, termasuk PSN yang ada di Surabaya.
“Mungkin saja PSN SWL di Surabaya dalam kaji ulang di tolak atau dibatalkan. Apalagi dari masukan FMMM ada sumber yang memperkuat bahwa penentuan PSN SWL ini banyak manipulasi dan tidak sesuai dengan standar yang mereka pahami. Kalau nantinya pemerintah pusat mencabut ya tentu kami akan mendukung,” jelas Abdul Halim.
Sebagaimana diketahui bersama Menteri ATR BPN juga memastikan bahwa wilayah laut itu tidak bisa disertifikatkan atau dibuatkan HGB dalam kurun waktu 5 tahun kedepan. Sehingga bisa saja pemerintah pusat membuat moratorium untuk memastikan kebijakan tersebut setelah dilakukan kajian nantinya. (pun)