Opini Publik
Oleh: Nazila Rahmaniah
SabdaNews.com- Di jalan Basuki Rahmat, udara tidak hanya membawa aroma debu konstruksi tapi juga sisa-sisa napas dari abad ke-17 yang nyaris terputus. Setiap hantaman palu tembok Loji itu bukan hanya sekadar meruntuhkan semen dan bata, melainkan menyobek lembaran buku sejarah. Kita sedang menyaksikan sebuah kota yang rajin bersolek, namun di saat yang sama, ia menghapus guratan keriput di wajahnya sendiri. Puing-puing yang berserakan di tanah bukanlah sampah, melainkan kepingan identitas yang tak akan pernah bisa dibeli kembali dengan uang atau beton baru. Kita sering lupa bahwa sebuah peradaban tidak diukur dari seberapa mengkilap aspalnya, melainkan dari seberapa hormat ia menjaga jejak pendahulunya.
Loji yang kini tidak berdaya menghadapi hantaman linggis dan ekskavator, adalah saksi bisu saat VOC pertama kali menjejakkan angkuh kakinya di tanah kita. Bangunan yang nyaris rata dengan tanah ini bukanlah seonggok gedung tua yang menunggu ajalnya, tapi ia adalah “titik nol”, tempat di mana pusaran kolonialisme dan denyut perdagangan internasional pertama kali mengakar di bumi Gresik lebih dari empat abad silam.
Celah Perizinan dan Ego Sektoral yang Mematikan
Kejadian pembongkaran Loji yang dibangun tahun 1603 menyisakan lubang besar dalam sistem pengawasan budaya kita, mengapa penghancuran bisa terjadi jauh sebelum kajian mendalam dilakukan? Sangat sulit dinalar bagaimana sebuah struktur yang berada di zona inti kawasan bersejarah bisa disentuh alat berat tanpa ada peringatan dini dari pihak otoritas.
Fenomena ini menunjukkan adanya celah lebar dalam sistem perlindungan bangunan tua di kawasan heritage Bandar Grissee di Jalan Basuki Rahmat. Seharusnya, setiap jengkal tanah di kawasan ini diperlakukan sebagai aset sensitif yang memerlukan pengawasan berlapis, bukan justru dibiarkan rentan terhadap keputusan sepihak yang hanya berorientasi pada pembangunan fisik tanpa menghiraukan nilai arkeologis yang terkubur di bawahnya.
Persoalan utama terletak pada buruknya sinkronisasi antara mekanisme perizinan bangunan, baik melalui IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dengan dinas terkait. Seharusnya, izin mendirikan atau mengubah bangunan di kawasan cagar budaya tidak boleh bersifat administratif belaka. Proses keluarnya PBG di wilayah bersejarah wajib melewati filter rekomendasi dari tim ahli cagar budaya sebagai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar.
Tanpa adanya integrasi data yang kuat antara perizinan bangunan gedung dan Dinas Kebudayaan, kita akan terus kecolongan. Bangunan bersejarah akan selalu berada dalam posisi kalah, keburu rata dengan tanah hanya karena sistem birokrasi kita yang bekerja dalam sekat-sekat ego sektoral yang mematikan.
Kegagalan dalam menyatukan mekanisme PBG dengan proteksi cagar budaya ini adalah potret nyata dari ketidaksiapan pemerintah dalam menjaga identitas kotanya sendiri. Izin bangunan sering kali turun hanya dengan mempertimbangkan aspek tata ruang dan teknis konstruksi, tanpa sedikit pun menoleh pada aspek kesejarahan yang melekat pada tapak tersebut.
Jika sistem perizinan tetap dibiarkan berjalan tanpa intervensi ahli purbakala, maka izin pembangunan tersebut tak ubahnya menjadi “surat kematian” bagi situs-situs bersejarah lainnya. Sudah saatnya dilakukannya audit besar-besaran terhadap alur perizinan di kawasan heritage agar fungsi pengawasan tidak hanya tajam di atas kertas, namun benar-benar mampu menghentikan laju ekskavator sebelum terlambat.
Dilema Pembangunan vs. Pelestarian
Gresik kini tengah giat bersolek, mematut diri di depan cermin kemajuan dengan proyek-proyek ambisius seperti Bandar Grissee yang megah. Namun, kemilau cat baru dan trotoar yang rapi dengan pendar cahaya indah di malam hari tidak sepatutnya dibayar dengan harga yang terlalu mahal, hilangnya otentisitas.
Modernisasi yang sejati tidak selayaknya mengorbankan akar sejarah demi sekadar melihat indah di permukaan, Jika kita terus meruntuhkan apa yang asli hanya sekadar untuk mendirikan replika yang “mirip” atau bahkan hanya sebagai pelengkap icon saja, sebenarnya kita hanya sedang menciptakan panggung sandiwara yang hampa.
Wisata sejarah bukanlah tentang seberapa baru sebuah bangunan terlihat, melainkan tentang roh dan jiwa yang terpancar meskipun telah ditempa oleh waktu selama berabad-abad.
Nilai jual utama sebuah kota tua terletak pada keasliannya. Ada sesuatu yang getir ketika kita menyaksikan bata-bata kuno ini tercerabut dari akarnya, sementara di sekelilingnya, bangunan-bangunan baru tumbuh dengan angkuh tanpa sedikitpun rasa hormat pada sang pendahulu.
Membongkar sebuah Loji yang berusia lebih dari 400 tahun dengan struktur beton modern hanyalah sebuah pengkhianatan terhadap konsep pelestarian yang sesungguhnya. Seharusnya, pembangunan kota berbasis heritage mengadopsi prinsip adaptive reuse. Di mana gedung-gedung lama diberikan napas kehidupan baru tanpa harus mencabut nyawa arsitekturnya.
Dengan membiarkan struktur aslinya tetap berdiri tegak meskipun mengalami pergeseran fungsi, kita memberikan kesempatan bagi masa depan untuk tetap bersinggungan dengan sejarah. Tanpa keaslian itu, upaya untuk mempercantik kota tak lebih dari sekadar membangun monumen amnesia yang akan disesali kemudian hari.
Mengawal Marwah Kota yang Terancam
Transparansi dari Pemerintah Kabupaten Gresik dan pemilik lahan kini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. Publik berhak mengetahui atas dasar apa alat-alat berat itu diperbolehkan menyentuh situs yang secara kasat mata memiliki nilai historis yang luar biasa.
Arkeolog telah melempar sinyal bahaya dan menyuarakan urgensi penyelamatan, sehingga tidak ada lagi alasan bagi pemangku kebijakan untuk berlindung di balik ketidak tahuan. Bola panas kini sepenuhnya berada di tangan pemerintah untuk segera bertindak sebagai tameng pelindung, bukan sekadar penonton pasif yang membiarkan debu sejarah beterbangan.
Tanpa adanya keterbukaan informasi mengenai rencana pengembangan lahan tersebut, kecurigaan publik akan terus tumbuh dan kepercayaan terhadap komitmen pelestarian kota akan berada di titik nadir.
Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret dengan menetapkan bangunan ini sebagai Cagar Budaya melalui status darurat untuk menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran secara total. Status ini sangat krusial sebagai payung hukum yang kuat agar tidak ada lagi dalih pembangunan yang bisa mengusik keberadaan Loji tersebut selama proses kajian mendalam berlangsung.
Jika birokrasi terus berjalan lamban di tengah deru mesin penghancur, maka pemerintah secara tidak langsung sedang membiarkan kejahatan terhadap sejarah terjadi di depan mata.
Intervensi kebijakan harus hadir secepat mungkin untuk membekukan segala bentuk intervensi fisik di lapangan, karena setiap detik yang terbuang dalam keraguan administratif berarti hilangnya satu per satu bukti sejarah yang mustahil untuk dikembalikan lagi.
Di sisi lain, masyarakat tidak boleh hanya berpangku tangan melihat identitas kotanya dipreteli satu demi satu. Kesadaran kolektif harus dibangkitkan agar isu ini tetap menjadi perhatian utama di ruang publik.
Masyarakat perlu lebih vokal dalam mengawal setiap langkah yang diambil oleh otoritas terkait, memastikan bahwa suara para ahli tidak berhenti di meja rapat, melainkan mewujud dalam aksi penyelamatan yang nyata.
Kita adalah benteng terakhir bagi ingatan kota ini. Jika masyarakat abai dan memilih untuk diam, maka hilangnya Loji 1603 akan menjadi awal dari runtuhnya situs-situs bersejarah lainnya di Gresik. Pengawalan dari akar rumput adalah kunci untuk memastikan bahwa pembangunan kota tidak berjalan secara liar dan buta sejarah.
Ahli Waris yang Sah: Menggugat Amnesia Kolektif
Kita sedang terjebak dalam kapitalisasi sejarah yang dangkal, di mana identitas kota hanya dipandang sebagai komoditas wisata yang bisa dipoles ulang, tanpa peduli bahwa roh aslinya telah mati digilas kepentingan ekonomi.
Pembangunan semacam ini tak lebih dari sekadar menjual “kemasan” sejarah sambil menghancurkan isinya demi keuntungan yang fana. Siapa yang paling berhak menangis atas runtuhnya tembok-tembok renta ini?
Bukan hanya para arkeolog, bukan pula sekadar pengamat sejarah. Namun kita, seluruh warga yang tumbuh di bawah bayang-bayang mercusuarnya. Sebab di atas setiap puing-puing yang tersisa dan di dalam setiap memori yang dihapus, kami adalah ahli waris yang sah atas identitas kota ini.
Sejarah bukan hanya milik mereka yang memegang sertifikat tanah atau mereka yang berkuasa di atas kursi birokrasi. Sejarah adalah milik masa depan yang dititipkan pada hari ini. Jika Loji 1603 ini rata dengan tanah, maka kita bukan sedang membangun masa depan, melainkan sedang merayakan sebuah amnesia kolektif. ( Penulis : Pemerhati Sejarah, menetap di Gresik/Red)
