SabdaNews.com – DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda peresmian pengangkatan Pengganti Antar Wwaktu (PAW) anggota dewan dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (5/2026). Dalam rapat yang dipimpin Blegur Prijanggono tersebut, Diana A.V. Sasa resmi menggantikan Agus Black Hoe Budianto yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dipimpin oleh wakil ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menandai sahnya Diana Sasa sebagai anggota DPRD Jatim untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Peresmian pemberhentian Agus Black Hoe Budianto tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–130 Tahun 2026. Dalam keputusan tersebut, Mendagri Muhammad Tito Karnavian meresmikan pemberhentian dengan hormat Agus dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Jatim, yang dinyatakan berlaku sejak 5 Oktober 2025.
Selanjutnya, pengangkatan Diana Sasa sebagai anggota antar waktu DPRD Jatim ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4–131 Tahun 2026 sebagai dasar administratif pelaksanaan PAW.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris DPRD Jatim, Ariful Buana menyampaikan bahwa salinan Keputusan Menteri Dalam Negeri telah diterima dan menjadi landasan resmi pelantikan dalam rapat paripurna tersebut.
Usai dilantik, Diana Sasa menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penugasannya di Komisi D DPRD Jatim yang membidangi pembangunan dan lingkungan.
Dia menekankan bahwa pembangunan seharusnya menghadirkan perlindungan bagi rakyat, bukan justru menimbulkan risiko baru. Fokusnya mencakup isu ekologi, lingkungan hidup, serta perlindungan kawasan kars yang dinilai memiliki peran penting sebagai sumber daya air bagi masyarakat di Dapil IX Jatim.
“Pembangunan itu harus mengamankan dan menyelamatkan rakyat, bukan sebaliknya membahayakan. Kawasan kars selama ini sering hanya dipandang sebagai batuan, padahal sebenarnya merupakan peta air yang menyimpan banyak manfaat bagi masyarakat di sekitarnya,” ujar Sasa sapaan akrabnya.
Perempuan yang juga anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 itu juga membuka kemungkinan mendorong peraturan daerah khusus terkait perlindungan kawasan kars dan daerah aliran sungai, mengingat pengaturan dalam Perda RTRW dinilai belum memuat pemetaan dan perlindungan secara detail. (pun)
