GRESIK, SabdaNews.com- Kampanye “Gempur Rokok Ilegal” terus digelorakan Pemerintah Kabupaten Gresik. Seperti halnya hari ini, Rabu (21/12/2022), bertempat di Balai Desa Boboh, Menganti, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai, dalam kaitannya dengan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBH CHT).
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah hadir untuk membuka acara. Bu Min menginginkan adanya kesadaran bersama dari puluhan masyarakat yang hadir untuk bersama-sama “menggempur” rokok ilegal di wilayahnya masing-masing.
“Saya harap bisa lahir getok tular dari peserta yang hadir dalam acara ini. Panjenengan bisa menyampaikan kepada tetangga atau pembeli rokok tentang dampak peredaran rokok ilegal,” ujar Bu Min.
Bu Min menilai, dengan masifnya kegiatan sosialisasi yang dilakukan dari desa ke desa di Kabupaten Gresik maka peredaran rokok ilegal bisa diminimalisir.
Seperti yang kita tahu, peredaran rokok ilegal sejatinya merugikan negara dan pada gilirannya merugikan masyarakat. Hal ini karena, hasil cukai pada rokok yang disetor pada negara akan di kembalikan lagi pada masyarakat berupa DBH CHT.
Dari dana bagi hasil tersebut, bisa dimanfaatkan untuk berbagai pembiayaan baik dari kesehatan, infrastruktur, hingga diadakannya pelatihan-pelatihan skill kerja pada masyarakat.
“Terbaru saya dengar, DBH CHT ini juga digunakan untuk membeli alat-alat kesehatan untuk dipakai nanti di Rumah Sakit Gresik Selatan,” terang Bu Min.
Sebagai informasi, Kabupaten Gresik melalui Dinas Satpol PP gencar melakukan sosialisasi terkait DBH CHT. Dalam sosialisasi ini, dijelaskan tentang bagaimana penggunaan dana DBH CHT untuk kepentingan masyarakat. Disamping itu, dijelaskan juga bagaimana ciri rokok ilegal dan akibat-akibat hukum apa saja yang muncul dari peredaran rokok ilegal. (Red)