SabdaNews.com – Pelaksanaan Pemilihan Legilslatif (Pileg) 2024 tinggal beberapa bulan lagi, setelah proses DCT lalu kampanye maka masyarakat dipersilahkan untuk memilih calon wakil rakyat sesuai daerah pemilihan dan tingakatan daerah, DPRD Kabupaten /kota Provinsi atau DPR RI.
Salah satu yang seringkali terjadi adalah munculnya persoalan-persoalan yang dikenal dengan sebutan “Sengketa Pemilu”. Penyelesaiannya harus melalui proses hukum dalam hal ini lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk menyiapkan jika terjadi perselisihan hukum dalam pemilu, Badan Hukum dan Pengamanan Pertai (BHPP) DPD Partai Demokrat Jatim menggelar Bimtek dengan tema “Penangann Perselisihan Hukum dalam pelaksanaan Pileg 2024.”
Acara yang diikuti oleh BHPP Partai Demokrat Kabupaten / Kota se Jatim, mendatangkan narasumber Ketua BHPP DPP Partai Demokrat Dr H Mehbob SH MH.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Jatim Reno Zulkarnaen usai membuka acara Bimtek mengatakan, bahwa peran BHPP ini sangat vital dalam penyelesaian sengketa saat Pileg terutama untuk calon anggota legislatif yang merasa dicurangi atau merasa perlu membawa temuannya di ranah hukum, termasuk pasca pemilu bisa membantu memberi bantuan hukum secara gratis.
“Momentum Pemilu 14 Februari 2024, DPD terus mengumpulkan semua badan, tidak hanya BHPP, dan harapannya solid kita menuju Pemilu 2024, Pileg sukses, Pilpres sukses, Prabowo Presiden kita,” jelas Reno, Minggu (16/10/2023).
Di DPD PD Jatim, lanjut Reno BHPP terintegrasi semuanya masuk di Badan Saksi Daerah. Pihaknya berharap di DPC juga seperti itu. Ketua DPD juga berharap ke depan setelah Pemilu, mulai tahun depan tentunya, DPC itu menjadi kantor hukum gratis dimana BHPP bisa membantu masyarakat beri bantuan hukum secara gratis.
“InsyaAllah tiap DPC punya anggota dewan kabupaten, juga ada anggota dewan Provinsi dan kita optimis DPR RI nya juga penuh, yang komunikasinya bisa simultan,” ungkap Reno Zulkarnaen.
Sementara itu Kepala BHPP DPP Partai Demorat Dr H Mehbob SH MH, mengatakan pelaksanaan BIMTEK ini difokuskan untuk mengetahui apa saja yang dibutuhkan dalam beracara untuk sengketa pemilu ini di MK.
“Dengan persiapan yang lebih baik tentunya persoalan sengketa Pileg juga bisa tertangani dengan baik,” pungkas Mehbob. (pun)