Home KESRABapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gak Bahaya Ta?

Bapemperda DPRD Jatim Gagas Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Gak Bahaya Ta?

by Redaksi
logo Sabdanews oke

SabdaNews.com – Badan Pembentukan  Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memprakarsai Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Rancangan Perda KTR tersebut disampaikan dalam rapat paripurna internal DPRD Jawa Timur dengan agenda nota penjelasan pimpinan Bapemperda dipimpin wakil ketua DPRD Jawa Timur Anik Maslachah, Senin (18/3/2024).

Hj Umi Zahrok juru bicara Bapemperda DPRD Jatim mengatakan bahwa rokok menjadi faktor risiko terganggunya kesehatan dan bahkan bisa berakibat pada kematian.

Pakar kesehatan mengklaim bahwa dari 100% bahaya asap rokok, hanya 25% saja yang dirasakan oleh perokok aktif karena adanya filter pada ujung batang rokok dan 75% sisanya dirasakan oleh perokok pasif karena terpapar asap rokok secara terus menerus.

Selain itu, lanjut Umi Zahrok setidaknya terdapat 4000 senyawa kimia yang berbahaya dalam rokok seperti sianida, tar, arsenik, benzene, dan berbagai senyawa berbahaya lainnya yang dihirup oleh perokok aktif.

Oleh karena itu, WHO mencatat bahwa risiko peningkatan penderita kanker paru-paru pada perokok pasif mencapai 20-30% dan risiko penderita penyakit jantung sebanyak 25-35%.

“Konsumsi rokok juga dapat mengakibatkan impotensi, emfisema, stroke, bronkitis kronik, pneumonia, hipertensi, TBC, dan gangguan kehamilan.” ungkap politikus PKB.

Besarnya angka perokok di Indonesia menjadi faktor terhadap besarnya angka kematian. Menurut data Institute Health Metric and Evaluation (IHME) Tahun 2017 bahwa angka kematian nasional akibat rokok adalah 88 orang tiap 100.000 orang.

Namun sebanyak 10 provinsi, berada di atas rata-rata kematian nasional, termasuk provinsi Jatim sebesar 114 orang tiap 100.000. Hal ini semakin diperparah dengan studi yang menemukan bahwa 97 juta penduduk Indonesia yang tidak merokok/perokok pasif terpapar asap rokok secara terus-menerus.

Sesuai dengan data Riskesdas 2018 bahwa perokok pasif di Jatim sangatlah besar karena terdapat sebanyak 81,8% perokok di dalam gedung dan yang merokok dalam ruang tertutup dimana ada orang lain disekitarnya, seperti didalam rumah sebanyak 30,8%.

Besarnya angka konsumsi rokok di Indonesia belum mengalami penurunan. Berdasarkan data Riskesdas dari 2007 – 2018 bahwa Angka perokok remaja menunjukkan adanya kecenderungan peningkatan, terutama perokok wanita.

“Usia pertama kali merokok tertinggi ada pada rentang usia 15-19 tahun yaitu sebebsar 52,1% dan usia 10–14 tahun sebesar 23,1%. Artinya sejak SD dan SMP sudah banyak remaja yang mulai merokok. Bahkan sebesar 2,5% sudah merokok sejak usia 5-9 tahun,’ jelas Umi.

Sementara itu, menurut laporan BPS bahwa persentase penduduk Indonesia berusia 15 tahun ke atas yang merokok selama sebulan terakhir sebesar 28,62% pada 2023. Persentase tersebut meningkat 0,36% poin dari tahun 2022 yang sebesar 28,26%.

Lampung menjadi provinsi dengan persentase penduduk merokok paling tinggi di Indonesia, yakni 34,08%. Disusul Prrovinsi Nusa Tenggara Barat berada di posisi kedua sebesar 32,79% dan posisi ketiga Provinsi Jawa Barat sebesar 32,78%.

Sedangkan Provinsi Jatim persentasenya sebesar 28,83%. Kemudian Provinsi Bali menjadi wilayah dengan persentase penduduk merokok paling sedikit, yakni 18,9%.

BPS Jatim Tahun 2022 menyebut rata-rata jumlah Batang Rokok Per Minggu yang dihisap Penduduk Jatim Usia 5 Tahun ke atas adalah sebanyak 76,63 atau sehari bisa menghisap sebanyak 11 Batang Rokok.

“Jika harga rokok di Jatim adalah Rp2000 per batang, ini berarti perokok di Provinsi Jatim menghabiskan Rp 21.800,- per hari untuk membeli rokok atau sebulan sebesar Rp 654.800 dan setahun Rp 7.848.000,” dalih anggota Komisi E DPRD Jatim ini.

Kabapaten/kota di Jatim yang paling banyak jumlah batang rokok yang dikonsumsi per minggu adalah Kab Bangkalan sebesar 117,17 batang dan Kab Situbondo sebesar 102,42 batang.

Meskipun ada sisi negatif, tetapi rokok memiliki kontribusi terhadap kegiatan ekonomi Masyarakat dan pendapatan negara. Berdasarkan data Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangaan disebutkan bahwa jumlah pabrik rokok yang terdaftar di Jatim sampai tahun 2022 terdapat sebanyak 754 pabrik.

Adapun jenis produk hasil tembakau yang paling banyak adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Tembakau Iris (TIS), Rokok Elektrik (REL), Homogenized Tobacco Leaf (HTL), Sigaret Putih Mesin (SPM), rokok daun/klobot, cerutu, dan Sigaret Putih Tangan (SPT).

“Jumlah pabrik rokok di Madura sendiri yang beroperasi sampai Desember 2022 ada 108 pabrik dengan total produksi rokok sebanyak 3.323.403.840 batang,” ungkap Umi Zahrok.

Besarnya produksi rokok di Jatim telah memberikan kontribusi terhadap realisasi penerimaan cukai tahun 2022 sebesar Rp135,16 triliun atau 102,6% dari target yaitu sebesar Rp131,67 triliun.

“Dari penjelasan itu maka pembentukan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok bukan dimaksudkan untuk melarang orang untuk merokok, tetapi hanya mengendalikan perilaku orang agar tidak merokok dalam Kawasan Tanpa Rokok, kecuali dalam tempat khusus untuk merokok yang disediakan dalam tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” dalihnya.

Di sisi lain, pengendalian perilaku merokok dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok memang dimaksudkan untuk mempertahankan aspek ekonomi dan kontribusinya terhadap pendapatan negara yang bersumber dari cukai rokok.

“Namun tetap memperhatikan bahwa, yang harus dilindungi negara adalah jaminan bahwa setiap orang mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegas perempuan bersuara lantang ini.

Untuk memenuhi hak setiap orang  memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk meningkatkan derajat kesehatan dan kualitas hidup dan kehidupannya, maka sangat diperlukan untuk segera dibentuk Raperda Provinsi Jatim tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kawasan Tanpa Rokok yang dimaksud dalam Raperda ini terdiri atas Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tempat Proses Belajar Mengajar, Tempat Anak Bermain, Tempat Ibadah, Angkutan Umum, Tempat Kerja; dan Tempat Umum dan tempat lain yang ditetapkan.

“Berdasarkan urgensi serta dasar hukum pembentukan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di atas, maka Bapemperda DPRD Jatim menginisiasi pembentukan Raperda Provinsi Jatim tentang Kawasan Tanpa Rokok,” kata Umi Zahrok.

Pembentukan Raperda ini menjadi kebutuhan masyarakat. Mengingat daerah Provinsi Jatim memang belum memiliki kebijakan hukum yang mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok. (pun)

 

You may also like

Leave a Comment