GRESIK, SabdaNews.com – Kasus dugaan penganiayaan antar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik terus bergulir setelah pelapor, DRA, resmi membuat laporan ke pihak kepolisian. Kasus ini menyeret nama SB, staf URC Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, rekan kerjanya di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gresik, sebagai terlapor. Berdasarkan laporan resmi yang teregister di Polres Gresik Polda Jawa Timur dengan Nomor: STTLP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 17 September 2025, peristiwa bermula saat SB sudah di ruangan dan DRA menyapanya.
Kemudian DRA menginformasikan bahwa pekerjaan memorial aset pada tahun 2017–2019 belum selesai dikerjakan. Setelah itu SB menjawab dengan kalimat dan nada yang menyinggung DRA sampai 3 kali. Tak lama, DRA yang tersinggung menjawab dengan nada tinggi, hingga membuat SB emosi dan melempar dengan air mineral ukuran 600ml. Saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon, SB mengakui bahwa dirinya memang melempar botol ke arah DRA dengan jarak lima meter. Namun, ia menegaskan tidak merasa mengenai wajah korban.
Ia juga menyebut tindakannya terjadi secara spontan karena emosi. “Saya memang melempar botol ke arah dia, tapi spontan. Dan menurut saya tidak kena wajahnya. Saya pun sudah dikenai teguran keras dan disanksi enam bulan dan itu sudah saya jalani. Saya juga sudah minta maaf,” ujar SB sembari mengirim bukti teguran keras sanksi yang diterimanya melalui WhatsApp.

Selain itu, SB mengaku telah memberikan uang Rp10 juta yang disampaikan melalui pejabat bidang di kantornya sebagai bentuk tanggung jawab untuk membantu biaya pengobatan. Namun, ia mempertanyakan alasan pengembalian uang tersebut oleh DRA setelah satu setengah tahun. “Uang 10 juta itu sudah diberikan Kepala Bidang untuk membantu pengobatan. Tapi setelah satu tahun setengah uang itu dikembalikan. Kenapa baru dikembalikan setelah selama itu?,”tanya SB.
Sementara itu, DRA membantah pernyataan SB yang menyebut botol tidak mengenai wajahnya. Ia mempertanyakan logika pernyataan tersebut, mengingat hidungnya patah akibat kejadian itu. “Kalau tidak kena wajah saya, hidung saya kok tiba-tiba patah? Apa kena santet?,” ujar DRA menjawab bantahan SB.
Sementara terkait uang Rp10 juta, DRA membenarkan bahwa nominal tersebut memang diserahkan oleh pimpinannya saat menemuinya di rumah kakaknya. Namun, ia menegaskan SB tidak hadir. “Pelaku tidak pernah datang ke rumah saya. Yang datang hanya Kepala Bidang Bina Marga bersama istrinya dan satu teman kerja saya. Pertanyaannya, apakah Kepala Bidang saya itu suruhan SB?,”ungkapnya.
DRA juga menjelaskan alasan uang tersebut dikembalikan setelah satu setengah tahun berlalu. Menurutnya, karena ia tidak melihat adanya itikad baik dari SB. “Alasan uang itu saya kembalikan karena saya merasa tidak ada itikad baik. Dia tidak pernah menemui saya, apalagi meminta maaf secara langsung,”ujarnya.
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih ditangani kepolisian naik ke tahap penyidikan. Sementara Kepala Dinas PUTR Gresik belum bisa dihubungi terkait langkah disiplin lanjutan atas insiden antar ASN tersebut lantaran handphonenya tidak aktif.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada 17 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kerja Dinas PUTR Gresik. Berdasarkan laporan polisi, SB diduga melempar botol air mineral ukuran 600 ml yang mengenai wajah korban hingga menyebabkan patah tulang hidung. Akibatnya, DRA menjalani operasi di RSUD Ibnu Sina Gresik. (Tim/Red)
