SabdaNews.com – Kendati sudah ada larangan dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa terkait pungutan terhadap siswa dan siswi SMA dan SMK yang dikelola oleh Pemprov Jatim. Namun praktek di lapangan, larangan itu tak kunjung diperhatikan oleh sejumlah sekolah di beberapa daerah termasuk di Kabupaten Lamongan.
Salah satu sekolah yang ditenggarai melakukan pelanggaran masih melakukan pungutan itu adalah SMA Negeri 2 Kabupaten Lamongan. Pasalnya, banyak laporan yang diterima wakil rakyat asal Lamongan terkait sejumlah pungutan sekolah yang dikeluhkan para wali murid.
Menurut anggota DPRD Jawa Timur Amar Saifuddin mengatakan ada laporan masuk ke pihaknya dan temuan sejumlah pungutan dilakukan oleh pihak sekolah tersebut yang sangat meresahkan bagi wali murid dari siswa SMA Negeri 2 Lamongan tersebut.
“Pungutan dilakukan lewat jalur komite sekolah yang diperintah langsung oleh kepala sekolah,” ujar anggota DPRD Jatim dari Dapil Lamongan-Gresik, Amar Saifuddin, Kamis (12/10/2023).
Padahal, lanjut Amar, dalam Permendikbud No. 44 tahun 2012 dan Permendikbud No.75 tahun 2016 Pasal 12b disebutkan kalau komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/ wali murid.
Lebih jauh mantan Wabup Lamongan menegaskan bahwa sudah bukan rahasia lagi pungutan di SMA Negeri tersebut bagi masyarakat Lamongan.
“Saat penerimaan peserta didik baru disana juga ada pungutan kalau ingin anaknya diterima masuk di sekolah tersebut membayar kursi antara Rp 10 hingga Rp 12 juta,” beber Amar Saifuddin.
Kenapa masyarakat ingin menyekolahkan anaknya disana, kata Amar karena SMA Negeri 2 Lamongan merupakan sekolah favorit di Lamongan.
Wakil ketua Komisi B DPRD Jatim itu juga menyorot jabatan kepala sekolah di SMA tersebut sudah waktunya dirotasi karena sudah cukup lama yakni sekitar 4 tahun di sekolah tersebut.
“Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur kok tutup mata. Harusnya kepala sekolahnya dimutasi karena idealnya maksimal menjabat kepala sekolah itu 2 tahun dan butuh penyegaran. Tapi kepala sekolah SMA Negeri 2 Lamongan sudah 4 tahun,” ungkapnya.
Yang lebih ironis lagi, kepala sekolah SMA Negeri 2 Lamongan yang bernama Matekur tersebut saat ini juga merangkap jabatan sebagai Plt SMK Negeri 1 Lamongan.
“Apa krisis kepala sekolah di Lamongan ini, kok sampai ada Plt kepala sekolah,” sindir Amar Saifuddin.
Pungutan berdalih sumbangan dan SPP juga diterapkan kepada wali murid di SMK Negeri 2 Lamongan. Permintaan itu disampaikan melalui rapat pleno komite sekolah (25/9) yang diantaranya menyampaikan perbandingan sumbangan dengan tahun sebelumnya yang tidak ada kenaikan yakni Rp. 3.500.000,- per siswa. (pun)
