Home PEMERINTAHANDPRD Jatim Raih Predikat Utama Penghargaan Pengelolaan JDIH 2025

DPRD Jatim Raih Predikat Utama Penghargaan Pengelolaan JDIH 2025

by sabda news

SabdaNews.com  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur melesat ke peringkat ketiga se-Indonesia dalam Penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025 untuk kategori DPRD Provinsi. DPRD Jatim berhasil meraih predikat Utama (Istimewa) dengan skor 97.

​Capaian ini menjadi lonjakan prestasi signifikan. Pada tahun sebelumnya, DPRD Jatim belum berhasil menembus posisi lima besar nasional dan hanya mengantongi skor di kisaran angka 80-an.

​Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim, Yordan M. Batara Goa, usia menerima penghargaan di Kantor Wikayah Jatim Kementrian Hukum dan HAM, mengapresiasi tinggi atas penghargaan kinerja unggul pengelolaan JDIH ini. Menurutnya, integrasi JDIH merupakan wujud komitmen DPRD Jatim untuk menghadirkan keterbukaan informasi hukum yang komprehensif bagi masyarakat.

​”JDIH ini pada dasarnya adalah bagaimana kita mengelola perda-perda yang kita miliki, raperda, naskah akademik, hingga informasi peraturan perundang-undangan, khususnya di Jawa Timur. Ini membuktikan DPRD Jatim serius mewujudkan meaningful participation, mendorong masyarakat terlibat aktif mencermati produk hukum daerah,” tegas Yordan, Rabu (19/8/2026).

​Kendati mengukir prestasi dari sisi tata kelola dokumentasi dan penyajian data hukum, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan pihaknya tidak berpuas diri. Ia menyoroti tantangan implementasi peraturan daerah (Perda) di lapangan yang masih memerlukan pembenahan mendasar.

​Yordan mengakui, pengelolaan JDIH sebatas pada ranah transparansi dan menampilkan produk hukum yang ada. Sementara untuk tingkat efektivitas pelaksanaan Perda di tengah masyarakat, DPRD Jatim kini tengah menyiapkan skema evaluasi secara menyeluruh.

​”Ini baru dalam kategori pengelolaan JDIH. Masih ada hal lain terkait review perda. Terkait tidak efektifnya perda-perda, ini tentu akan kita evaluasi. Kami mendorong teman-teman DPRD untuk mencermati satu per satu, bahkan kita merencanakan program evaluasi Perda agar bisa kita melototi implementasinya,” jelas Yordan.

​Evaluasi Perda tersebut direncanakan tidak hanya melibatkan Bapemperda atau tenaga ahli, melainkan menyasar seluruh anggota DPRD di tiap-tiap komisi. Hasil dari peninjauan ini nantinya akan dihimpun ke dalam sebuah sistem aplikasi terpadu.

Jordan juga mengatakan selain efektivitas Perda, masalah belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksana juga menjadi perhatian Bapemperda. Pihaknya akan mendorong Gubernur agar segera menerbitkan Pergub dari Perda yang telah disahkan.

​”Sesuai ketentuan, umumnya kita minta Pergub itu sudah terbit 6 bulan setelah Perda diundangkan. Namun problemnya bukan cuma Pergub, tapi juga ketersediaan anggaran di APBD dan skala prioritas. Sering kali Perda inisiatif DPRD kurang terperhatikan karena banyaknya agenda daerah,” ungkapnya.

​Melalui langkah pembersihan Perda kedaluwarsa serta peninjauan ulang efektivitas Perda yang berjalan, DPRD Jatim tegas Yordan, berharap produk hukum yang dilahirkan tidak hanya unggul secara dokumentasi digital, tetapi juga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur. (pun)

You may also like

Leave a Comment