Home BeritaMerasa Ditipu dan Dirugikan, Sejumlah Pencari Kerja Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan CV Penyalur Kerja di Madiun ke Polres Madiun Kota

Merasa Ditipu dan Dirugikan, Sejumlah Pencari Kerja Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan CV Penyalur Kerja di Madiun ke Polres Madiun Kota

by sabda news

MADIUN, SabdaNews.com- sejumlah pencari kerja yang berasal dari Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Gresik, Lamongan, Malang, dan Ponorogo menjadi korban dugaan praktik penipuan dan penggelapan modus lowongan pekerjaan telah melayangkan laporan ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota. Laporan ini dibuat setelah para korban tidak kunjung mendapatkan kejelasan terkait pekerjaan yang dijanjikan, sementara sejumlah uang telah disetorkan kepada pihak terlapor.

Kasus ini bermula ketika para korban diiming-iming kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan ternama yang dijanjikan oleh pemilik CV Alvino Putra Madiun, melalui akun sosial mediannya. Untuk bisa diterima bekerja di perusahaan yang ditawarkan, para korban diminta menyerahkan sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya administrasi, pelatihan, maupun jaminan masuk kerja dengan nominal yang berbeda setiap korbannya.

Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah terealisasi. Usaha para korban untuk meminta kejelasan maupun pengembalian uang juga tidak membuahkan hasil dan justru menemui jalan buntu, karena terlapor sering beralasan untuk dimintai pertanggungjawaban bahkan melarang para korban untuk melapor dan menyebarkan. Total kerugian dari 13 korban yang telah melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Madiun Kota sementara ditaksir di angka 160 juta bahkan bisa lebih, karena masih banyak korban yang terkendala jarak untuk melapor ke Polres Madiun Kot.a

Adi Utomo sekalu Kuasa Hukum para korban dari kantor hukum RAAD & Partners menyampaikan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk upaya menuntut keadilan sekaligus mencegah timbulnya korban-korban baru di wilayah Madiun dan sekitarnya. “Kami telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung, mulai dari bukti transfer pembayaran, berkas perjanjian kerja, tangkapan layar percakapan, hingga perjanjian pengembalian dana yang telah diterima. Kami berharap Polres Madiun Kota dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini, agar tindakan serupa tidak terjadi lagi ke korban lainnya”

Modus operandi yang dilakukan oleh terlapor terjadi sejak kurun waktu awal bulan tahun 2025 melalui sosial media dan situs company profile CV. Alvino Putra Madiun dengan menawarkan atau membuka jasa penyaluran tempat kerja, terlapor juga menjanjikan dapat dengan meminta pembayaran sesuai dengan perusahaan yang ditawarkan, seperti bergerak di bidang perbankan, manufaktur, dan lain sebagainnya.

Para korban kemudian merasa ganjil atas proses yang dilakukan dan hingga lebih dari lima bulan belum ada pemanggilan kerja sesuai dengan surat perjanjian yang telah disepakati. Selanjutnya para korban mencoba menarik pembayaran yang telah disetorkan kepada pihak penyalur, tetapi hingga saat ini para korban tidak menerima pemanggilan pekerjaan  dan tidak menerima uang pengembalian sesuai dengan surat kesepakatan antara pihak CV. Alvino Putra Madiun dengan para korban.Selaku tim kuasa hukum, melalu laporan kepolisian nomor TBP/407/VIII/2026/JATIM/ RES MDN KOTA berharap proses hukum berjalan transparan setiap proses yang ditempuh, termasuk. (lim/Red)

 

You may also like

Leave a Comment