GRESIK,SabdaNews.com– Polres Gresik resmi menerapkan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara full online mulai 22 Juli 2026. Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik Polri.Dengan sistem baru tersebut, seluruh proses pengajuan SKCK, baik penerbitan baru maupun perpanjangan, wajib dilakukan melalui Aplikasi SKCK Online. Masyarakat tidak lagi mengurus permohonan secara langsung di Polsek.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penerapan layanan digital ini bertujuan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Transformasi pelayanan SKCK secara full online ini merupakan komitmen Polri untuk menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan efisien. Kami mengimbau masyarakat agar mengajukan permohonan melalui Aplikasi SKCK Online sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Seiring diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Gresik yang sebelumnya melayani penerbitan SKCK secara langsung kini tidak lagi membuka layanan penerbitan SKCK. Setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi, masyarakat dapat menyelesaikan proses penerbitan SKCK di Polres Gresik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Gresik, maupun melalui Mobil SKCK Keliling sesuai jadwal pelayanan.
Kapolres berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital tersebut agar proses pengurusan SKCK menjadi lebih praktis dan tertib. “Kami mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital ini sehingga proses pengurusan SKCK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kenyamanan bagi pemohon,” tambahnya. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan 0812-1662-6363 atau mengakses SUPER APP POLRI yang menyediakan layanan SKCK Online Polres Gresik.(lim/Red)
