Home PEREKONOMIANDPRD Jatim Hanya Bisa Bantu Restorasi Tata Kelola BUMD Lewat Payung Hukum 

DPRD Jatim Hanya Bisa Bantu Restorasi Tata Kelola BUMD Lewat Payung Hukum 

Djagongan Aktivis-Akademis BUMD Series

by sabda news

SabdaNews.com  – Paska DPRD Jatim menuntaskan Pansus BUMD Jatim, publik nampaknya belum puas dengan kinerja tata kelola di perusahaan plat merah milik Pemprov Jatim karena masih banyak ditemukan persoalan. Tak ayal, Solidaritas Pemuda Mahasiswa Merah Putih (SPM-MP) Jawa Timur menginisiasi Djagongan Aktivis-Akademis BUMD Series dengan tema “Restorasi Tata Kelola BUMD Jatim: DPRD Bisa Apa? diselenggarakan di Surabaya pada Kamis (25/6/2026).

Narasumber yang hadir pada Djagongan tersebut diantaranya, Biro Perekonomian Pemprov Jatim diwakili Kombong Pasuluh, Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rosyadi, Intra Politic Fitra Jatim Mauli Fikri, Pengamat Politik Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam dan Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim Erlangga Satriagung. Turut pula hadir sejumlah aktivis mahasiswa dan pemerhati kebijakan publik.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap tata kelola BUMD Jatim lebih progresif dan futuristik, betul-betul mengedepankan merit system agar BUMD Jatim betul-betul menjadi jantung PAD Jatim dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Kami juga berharap Gubernur Khofifah memiliki semangat yang sama untuk betul-betul dapat memilih orang yang berkompeten dan kapebel serta profesional dalam menjalankan roda BUMD, bukan semata-mata dijadikan sebagai tempat parkir bagi pendukungnya,” tegas Kordinator SPM-MP Jatim Aqyas Sholeh.

Kombong Pasuluh mewakili Biro Perekonomian Pemprov Jatim mengatakan, bahwa sejak 9 BUMD Jatim berdiri hingga akhir Desember 2025, total penyertaan modal daerah yang diberikan Pemprov Jatim mencapai Rp.4,15 Triliun. Sedangkan total deviden yang diberikan BUMD-BUMD Jatim kepada Pemprov Jatim dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga akhir tahun 2025 sebesar Rp.6.94 Triliun.

“Total deviden yang diberikan BUMD-BUMD Jatim memang sudah lebih banyak dari penyertaan modal daerah yang diberikan Pemprov Jatim. Tapi kinerja BUMD itu tidak hanya dilihat dari itu, melainkan sejauhmana kontribusi BUMD terhadap PAD sehingga program program pembangunan yang dicanangkan Pemprov Jatim bisa berjalan dengan baik yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap perempuan murah senyum ini.

Yang menarik, Mauli Fikri menyoroti kerangka fiskal APBD Jatim 2025 khusunya terkait sumbangsih deviden BUMD terhadap PAD Jatim sejatinya mengalami penurunan jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, total PAD juga mengalami degradasi hingga 21% dibanding tahun 2024.

“Total deviden BUMD yang diberikan ke PAD tahun 2025 memang naik 3,6% atau setara Rp.16 miliar. Sumbangsih deviden terbesar hingga 86% (Rp.420 miliar) berasal dari Bank Jatim. Deviden Bank Jatim memang naik 0,6% atau setara Rp.2,3 miliar tapi jika dibanding kenaikan rata-rata pertahun sebesar Rp.13 miliar, maka tahun 2025 sejatinya PAD yang diberikan Bank Jatim mengalami penurunan,” dalihnya.

Mauli menduga penurunan itu juga diakibatkan terjadinya penurunan nilai total investasi (equitas) bank Jatim pada tahun 2025 sebesar Rp.6,9 Triliun (45%). Padahal di tahun 2024 equitas Bank Jatim mencapai Rp.7,4 Triliun (47%). Hal ini juga yang menjadi salah satu faktor daya dorong ekonomi Jatim terhadap ekonomi nasional menurun dari 16% menjadi 14%.

“Karena itu evaluasi managerial Bank Jatim tetap diperlukan,” imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, Surokim Abdussalam menilai peran BUMD Jatim bergantung pada cara pandang pemerintah daerah terhadap keberadaan BUMD itu sendiri. Namun realitas di lapangan, sebagian besar pemerintah daerah termasuk Pemprov Jatim cenderung memilih zona aman sehingga cara pandangnya hanya berkaca pada masa lalu dan masa kini.

“Pemerintah daerah jarang yang mau menggunakan cara pandang masa depan terhadap keberadaan BUMD, sehingga BUMD cenderung dijadikan sebagai tempat balas budi politik untuk menempatkan orang-orang kepercayaan dan tim sukses. Bahkan merit system dan transparansi hanyalah formalitas,” jelasnya.

Keberadaan BUMD bisa menjadi suplemen PAD di tengah kondisi force major fiskal yang dialami pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, lanjut Surokim sulit terwujud jika BUMD tidak bisa bergerak lebih progresif. Mengingat, managemen BUMD juga banyak menemui kendala, khususnya menyangkut peraturan-peraturan terkait BUMD sehingga mitigasi resiko hukum menjadi fokus utama dibanding mengembangkan bisnis.

Senada, Dirut PT PWNU Jatim Erlangga Satriagung mengamini pernyataan Surokim. Menurutnya, mengelola BUMD itu lebih sulit dibanding mengelola bisnis (perusahaan) swasta. Mengingat, dari prasyarat yakni kecukupan modal sulit terpenuhi sehingga sebaik apapun syarat sudah terpenuhi perusahaan akan tetap kalah bersaing dan sulit berkembang dengan cepat.

“Ada 1.092 BUMD se Indonesia dengan aset sekitar Rp.1.240 Triliun. Itu adalah potensi yang sangat besar jika dapat dikelola dengan baik. Tapi masalah BUMD itu tumpang tindih karena peraturan sangat membatasi BUMD untuk berkembang dan bisa bersaing dengan perusahaan swasta,” beber mantan ketua KADIN Jatim ini.

Ditambahkan Kombong, tugas dan fungsi BUMD itu bukan hanya menyangkut kontribusi PAD tetapi juga menyangkut pengelolaan kepentingan publik, pelayanan kepada masyarakat, penggerak ekonomi daerah, mencipta lapangan kerja, dan mitra pembangunan pemerintah daerah.

“Karena seluruh BUMD Jatim bentuknya sudah PT (Perseroan Terbatas) sehingga RUPS dan kuasa pemilik modal pemegang saham dan yang menetapkan kebijakan umum dan arah strategis perusahaan, menyetujui RKAP atau RDPP, serta mengangkat dan memberhentikan organ perusahaan itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (gubernur),” jelasnya.

Sebagai penutup pemateri, Adam Rusydi ketua Komisi C DPRD Jatim juga mengakui kesulitan untuk merestorasi tata kelola BUMD yang baik dan sehat. Mengingat, banyak pasal dalam Perda No.7 tahun 2025 tentang BUMD Jatim yang diharapkan bisa mendorong kinerja BUMD Jatim semakin baik dan transparan justru dicoret oleh Kemendagri karena dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Kewenangan DPRD Jatim untuk merestorasi tata kelola BUMD menjadi semakin baik hanya sebatas melalui kebijakan berupa Perda. Namun eksekutor Perda itu bisa berjalan dengan baik bergantung pada eksekutif,” ungkap politikus asal Partai Golkar.

Ia menegaskan bahwa kewenangan DPRD terhadap keberadaan BUMD sangat terbatas. Bahkan DRPD tidak bisa ikut mengawasi pembentukan Timsel rekrutmen calon komisaris dan direksi. Begitu juga dalam RUPS BUMD, DPRD tidak bisa ikut hadir walaupun sebagai peninjau. Bahkan untuk menjatuhkan sanksi melalui rekomendasi DPRD karena ada BUMD Jatim yang tidak bisa memberikan deviden selama 2 tahun berturut-turut, pihaknya juga perlu menunggu hasil audit terlebih dulu.

“Pengawasan yang bisa dilakukan itu hanya melalui laporan kinerja BUMD tahunan yang bersifat sunah atau tidak wajib. Makanya terkait pengisian anggota komisaris maupun direktur di BUMD Jatim yang banyak disoal masyarakat karena dianggap rangkap jabatan maupun tidak sesuai dengan aturan, kami juga tidak bisa berbuat banyak,” jelas Adam Rusydi.

Diantara sorotan yang muncul saat sesi tanya jawab adalah menyangkut status salah satu komisaris di PT PJU Jatim Husnul Khuluk karena diduga rangkap jabatan sebagai wakil Baznas Jatim. Begitu juga status Dirut PT PJU yang masih Plt (pelaksana tugas) padahal sudah melewati batas waktu yang diatur dalam PP No.54 tahun 2017 tentang BUMD. (pun)

You may also like

Leave a Comment