Home PEMERINTAHANDPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Yang Tak Sejalan Instruksi Efesiensi

DPRD Jatim Soroti Anggaran Misi Dagang Luar Negeri Rp2,48 Miliar Yang Tak Sejalan Instruksi Efesiensi

by sabda news

SabdaNews.com – Program Misi Dagang ke Luar Negeri mendapat sorotan dari DPRD Jatim karena dinilai tak sejalan dengan program efesiensi yang didengungkan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu OPD yang mengalokasikan perjalanan dinas luar negeri adalah Disperindag Jatim. Pada APBD 2026 dialokasikan sebesar Rp2,489 miliar.

Anggaran tersebut dinilai juga tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi yang ditetapkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa melalui Surat Edaran Nomor 800/1878/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemprov Jatim.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh OPD untuk mengurangi perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran.

Ironisnya, Disperindag Jatim diketahui masih mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,489 miliar untuk kegiatan misi dagang luar negeri ke tiga negara, yakni Malaysia, Jepang, dan Hong Kong.

Anggaran sebesar itu mencakup biaya akomodasi seperti tiket pesawat pulang-pergi serta kebutuhan perjalanan lainnya. Berdasarkan informasi, pada tanggal 22 – 23 Juli mendatang, Disperindag Jatim akan menggelar misi dagang ke Hongkong.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi A DPRD Jatim, Erick Komala menilai kondisi tersebut menunjukkan ketidakkonsistenan dalam pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan Pemprov Jatim.

“Artinya ini sudah tidak konsisten. Tolong dihormati, dicermati, dan dilakukan dengan bijak aturan yang telah dibuat sendiri,” pinta politikus PSI, Rabu (3/6/2026).

Menurut Erick, kritik yang disampaikan DPRD Jatim merupakan bagaian dari tugas  pengawasan sekaligus perhatian agar penggunaan anggaran daerah benar-benar lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“Koreksi ini merupakan bentuk perhatian kami sebagai anggota legislatif. Masih banyak kebutuhan masyarakat Jatim yang seharusnya bisa dipenuhi. Pemprov harus lebih bijak dalam menggunakan anggaran,” jelasnya.

Erick menjelaskan, jika merujuk pada ketentuan pengurangan perjalanan dinas luar negeri sebesar 70 persen, maka anggaran perjalanan luar negeri Disperindag Jatim seharusnya dapat ditekan secara signifikan.

“Anggaran perjalanan dinas luar negeri Disperindag tahun 2026 mencapai Rp2,48 miliar. Dengan aturan pengurangan 70 persen, seharusnya yang tersisa sekitar Rp600 juta yang dapat digunakan untuk kegiatan luar negeri,” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar tidak ada OPD yang justru melanggar surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Jatim. DPRD Jatim, lanjutnya, akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan efisiensi anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah.

“Jangan sampai OPD melanggar Surat Edaran Gubernur Jatim tentang pelaksanaan fleksibilitas tugas kedinasan bagi ASN. Aturan yang sudah dibuat harus dijalankan secara konsisten,” pungkas Erick Komala. (pun)

You may also like

Leave a Comment