SabdaNews.com – Anggota DPRD Jawa Timur, Diana Sasa, menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan legislatif.
Putusan yang keluar atas gugatan empat mahasiswa asal Jawa Timur itu menegaskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi kuota perempuan dapat digugurkan kepesertaannya di daerah pemilihan tertentu.
Menurut Diana, putusan MK tersebut menjadi peringatan keras bagi partai politik agar tidak lagi memperlakukan keterwakilan perempuan sebatas formalitas administrasi.
“Selama ini kuota 30 persen perempuan sering dianggap sekadar syarat di atas kertas. Putusan MK ini mempertegas bahwa afirmasi perempuan bukan formalitas politik, tapi bagian dari amanat konstitusi,” ujar Diana Sasa, Senin (25/5/2026).
Politikus asal PDI Perjuangan itu menilai selama ini masih banyak partai yang baru mencari caleg perempuan menjelang penutupan pendaftaran, sehingga kaderisasi perempuan tidak berjalan serius.
“Kalau tidak ada sanksi, aturan ya dianggap imbauan biasa. Akibatnya perempuan sering hanya jadi pelengkap daftar caleg. Sekarang partai mau tidak mau harus serius membangun kaderisasi perempuan sejak awal,” kata Diana.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Magetan itu juga mengingatkan agar implementasi putusan MK tidak berhenti pada sekadar memenuhi angka statistik.
“Jangan sampai nanti malah muncul caleg perempuan dadakan hanya untuk menyelamatkan tiket partai di dapil tertentu. Spirit putusan ini harus dibaca sebagai upaya memperbaiki kualitas demokrasi dan rekrutmen politik kita,” imbuhnya.
Diana menilai putusan tersebut akan memberi dampak besar terhadap strategi pencalegan menuju Pemilu 2029, terutama bagi partai yang selama ini belum memiliki basis kader perempuan yang kuat di daerah.
“Ini bukan sekadar isu gender. Ini soal kualitas demokrasi dan keseriusan negara menghadirkan representasi politik yang lebih adil,” pungkasnya.(pun)
