Home PEMBANGUNANTak Hanya Soal Tarif, Ini Alasan Driver Online Kepung Gedung DPRD Jatim

Tak Hanya Soal Tarif, Ini Alasan Driver Online Kepung Gedung DPRD Jatim

by sabda news

SabdaNews.com – Ratusan massa dari Aliansi Gerakan Rakyat Transportasi Online (Geranat’s) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Rabu (20/5/2026). Mereka meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang Transportasi Online.

Penanggung Jawab Aksi Geranat’s Jatim, Tito Achmad mengatakan bahwa aturan setingkat undang-undang sangat dibutuhkan karena regulasi yang ada saat ini, seperti Surat Keputusan (SK) Gubernur dirasa belum efektif.

“SK Gubernur tidak menyelesaikan masalah dan tidak efektif. Ketika dilanggar tidak ada hukuman atau sanksinya. Ibarat rambu-rambu tanpa penegakan hukum, pasti banyak pelanggaran karena aparat juga tidak bisa bergerak,” tegas Tito.

Ia menilai regulasi daerah selama ini terbukti belum mampu mengimbangi kebijakan aplikator yang terus berubah. Karena itu, pihaknya mendorong hadirnya Undang-Undang Transportasi Online yang memiliki kekuatan hukum lebih kuat dan dapat memberikan sanksi tegas bagi pelanggar aturan.

Selain menuntut pengesahan UU Transportasi Online, massa aksi juga meminta adanya kenaikan tarif penumpang roda dua. Mereka turut mendesak pemerintah membuat regulasi khusus terkait layanan pengantaran barang dan makanan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, serta menetapkan tarif bersih bagi pengemudi roda empat.

Khusus di Jawa Timur, para driver online juga menolak praktik eksploitasi pengemudi di wilayah Zona Merah, meminta evaluasi skema berbayar aplikasi, serta menuntut keterlibatan komunitas driver dalam penyusunan regulasi transportasi online di daerah.

Tak hanya itu, mereka juga meminta kejelasan terkait biaya parkir pengemudi di titik-titik tertentu yang memiliki petugas parkir.

“Saya harap pemerintah pusat mendengar aspirasi dari daerah, tidak hanya mengundang perwakilan dari Jakarta. Mereka belum tentu mewakili seluruh driver online di Indonesia,” tegas Tito.

Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf menyatakan dukungannya terhadap tuntutan para driver online agar pemerintah pusat segera mengesahkan UU Transportasi Online.

Politikus PKB itu juga menyebut RUU Transportasi Online saat ini telah masuk dalam daftar Prolegnas dan berharap pembahasannya dapat diprioritaskan. Selama ini aturan terkait transportasi online memang belum memiliki kekuatan sanksi tegas terhadap perusahaan aplikator.

“Terkait perda di provinsi, tentu harus ada payung hukum di atasnya terlebih dahulu. Undang-undangnya harus ada dulu, baru kemudian perda bisa dibentuk,” kata Musyafak.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur, Khusnul Arif mengatakan, pihaknya terus mencermati persoalan transportasi online. Karena sektor ini melibatkan hajat hidup jutaan pekerja.

Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi.

“Aturan itu ada tentunya bisa banyak manfaatnya termasuk bisa mencegah eksploitasi sepihak dan memastikan kesetaraan bagi para penumpang,” kata Khusnul Arif.

Terkait wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Transportasi Online di Jawa Timur, Khusnul menyebut DPRD Jatim masih perlu melakukan kajian mendalam agar aturan daerah tidak bertabrakan dengan regulasi di tingkat nasional.

You may also like

Leave a Comment