Opini Publik :
Oleh : Mas’ud Hakim, M.Si., M.H. –
SabdaNews.com- Belum lama ini, kita menyaksikan pelantikan Dr. Rian Pramana Suwanda, S. STP., M.HP., CHRMP., sebagai Rektor Universitas Gresik (Unigres) untuk periode 2026–2030. Di satu sisi, kita bangga ada putra daerah yang dipercaya memimpin salah satu perguruan tinggi swasta unggulan di Gresik. Namun di sisi lain, muncul persoalan serius yang tidak bisa diabaikan : beliau masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dengan jabatan eselon III di Pemerintah Kabupaten Gresik.
Rangkap jabatan ini bukanlah hal sepele. Ini menyangkut etika, integritas, dan kinerja abdi negara
1. ASN Adalah Pengabdian Penuh Waktu , Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS telah jelas melarang seorang ASN merangkap jabatan di luar instansi pemerintah, apalagi jabatan strategis seperti rektor perguruan tinggi swasta. ASN mengabdikan waktu, tenaga, dan pikirannya untuk melayani masyarakat, bukan untuk mengurus organisasi lain yang memiliki kepentingan sendiri. Dengan menjabat rektor, sudah pasti waktu dan perhatian Dr. Rian akan terbagi. Apakah kinerjanya sebagai Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa di DPMD Kabupaten Gresik tidak akan terganggu ? Apakah masyarakat desa yang membutuhkan pelayanan optimal harus bersaing dengan jadwal kepemimpinan universitas ? Ini pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan mudah.
2. Konflik Kepentingan Mengintai , Rangkap jabatan ini juga membuka peluang konflik kepentingan. Sebagai ASN, ia tunduk pada aturan birokrasi. Sebagai rektor PTS, ia harus menggerakkan institusi swasta yang mungkin memiliki kerja sama, hibah, atau proyek dengan pemerintah daerah. Siapa yang menjamin tidak ada nepotisme atau penyalahgunaan wewenang? Tanpa pemisahan yang tegas, publik ragu bahwa kebijakan yang diambilnya akan murni untuk kepentingan umum.
3. Tidak Ada Alasan untuk Terus Merangkap , Banyak pihak berkilah bahwa “dosen ASN boleh menjadi rektor di PTN” dengan aturan khusus, namun itu tidak berlaku untuk PTS apalagi dengan eselon III. Pengecualian pun harus dengan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan bukan jabatan struktural di luar pemerintah. Fakta di lapangan, hingga kini belum terlihat adanya izin resmi yang dipublikasikan. Jika tidak ada izin, maka ini pelanggaran disiplin berat.
4. Kinerja Abdi Negara Tidak Boleh Terganggu , Kita semua sepakat bahwa ASN harus memberikan pelayanan prima. Namun bagaimana mungkin seorang kepala bidang yang tugasnya mengurusi pemerintahan desa bisa optimal jika separuh waktunya digunakan untuk memimpin universitas ? Rakyat kecil di desa-desa Gresik berhak mendapatkan ASN yang fokus, hadir, dan bekerja penuh untuk mereka. Bukan ASN yang pikirannya terbelah.
5. Landasan Hukum Larangan Rangkap Jabatan bagi ASN , Larangan ini bersifat hierarkis dan saling memperkuat, mulai dari undang-undang hingga peraturan pelaksana. Adapun aturan yang mengikat :
– UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (Pasal 88), secara tegas mengatur bahwa PNS harus diberhentikan sementara jika diangkat menjadi pejabat negara atau komisioner lembaga non-struktural lainnya.
– UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 9 ayat 2), mewajibkan ASN untuk bebas dari pengaruh dan intervensi.
– PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020, Pasal 53 dan 98 secara eksplisit melarang pejabat administrasi merangkap jabatan fungsional atau pimpinan tinggi di instansi lain tanpa izin pejabat yang berwenang.
– PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf c, d, e memperkuat larangan dengan tidak mengizinkan PNS bekerja pada instansi diluar pemerintah tanpa izin. yang secara jelas mencakup posis sebagai rektor di perguruan swasta. – Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025, memperkuat prinsip larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara di berbagai lembaga.
Karena itu, sebagai bagian dari masyarakat yang peduli pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, kami berpendapat : “Dr. Rian Pramana Suwanda harus segera memilih salah satu : melepaskan jabatan Rektor Universitas Gresik atau mengundurkan diri secara hormat dari status ASN. Tidak etis dan profesional untuk mempertahankan keduanya.”
Jika beliau merasa jabatan rektor adalah panggilan hati dan kontribusi terbaik untuk dunia pendidikan, hormatilah aturan dengan mundur dari ASN. Sebaliknya, jika ingin tetap menjadi abdi negara, patuhilah larangan rangkap jabatan dengan melepas kursi rektor.
Jangan biarkan kepentingan pribadi mengorbankan kinerja pelayanan publik. Gresik butuh ASN yang bekerja sungguh-sungguh untuk rakyat, bukan ASN yang sibuk dengan ambisi jabatan di luar sana. ( Penulis , Mas’ud Hakim, M.Si., M.H. – Pemerhati Kebijakan Publik – Ketua LSM PiAR/Red)
