Home PEREKONOMIANBapemperda, Komisi A dan Komisi D Sepakat Bikin Perda Layanan Transportasi Sewa Berbasis Aplikasi

Bapemperda, Komisi A dan Komisi D Sepakat Bikin Perda Layanan Transportasi Sewa Berbasis Aplikasi

by sabda news

SabdaNews.com  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi A dan Komisi D DPRD Jatim menggelar rapat koordinasi bersama Biro Hukum, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, Satpol PP Jatim, dan perwakilan Dobrak Jatim untuk menindaklanjuti usulan dan aspirasi puluhan ribu driver ojek online terkait pelanggaran aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang tak kunjung diberikan sanksi sehingga merugikan mitra atau pengemudi ojol di Jatim.

Kordinator Dobrak Jatim, Rico mengatakan bahwa tuntutan kami saat menggelar aksi beberapa hari lalu ada tiga. Yakni; pembuatan Perda sanksi untuk aplikator transportasi online. Sanksi sosial dan rekomendasi ke Komdigi. Dan penghapusan tarif ilegal sesuai SK Gubernur Jatim nomor 118/514/KPTS/013/2023.

“Kami sudah berjuang hampir 10 tahun untuk memperjuangkan nasib driver ojol. Namun pemangku kebijakan di Jatim tak berani berikan saksi kepada perusahaan aplikasi ojol. Padahal bukti nyata sudah banyak kami berikan,” tegasnya dihadapan anggota DPRD Jatim dan perwakilan OPD terkait di lingkup Pemprov Jatim, Selasa (5/5/2026).

Ironisnya lagi, lanjut Rico beberapa provinsi lain di Indonesia seperti Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah dan Lampung justru berani memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi ojol yang terbukti melanggar Surat Keputusan atau Peraturan Gubernur setempat.

Apalagi, peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan angkutan sewa khusus itu, kata Rico sudah jelas. Diantaranya, Peraturan Presisden No.27 Tahun 2025, Peraturan Menteri Perhubungan No.118 Tahun 2018, SK Gubernur Jatim Nomor 118/514/KPTS/013/2023.

“Kalau pasar bebas dan perang tarif antar aplikator ini dibiarkan, yang dirugikan bukan saja mitra atau driver ojol tetapi juga konsumen yang ada di wilayah Jawa Timur,” ungkap Rico.

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan Batara Goa menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya mengakomodir aspirasi Dobrak Jatim dan berupaya mencari akar masalah kenapa Gubernur Jatim tak berani memberikan sanksi kepada aplikator yang telah melanggar SK Gubernur Jatim.

Di sisi lain, Gubernur Jatim juga sudah dua kali mengirim surat ke Kementerian Komdigi yakni Maret 2022 dan Mei 2025 terkait pemberian sanksi kepada perusahaan aplikasi yang terbukti melanggar aturan tarif ojol yang berlaku di Jatim.

“Hasilnya, pertama kami sepakat agar Gubernur Jatim segera bersurat kementerian Komdigi lagi agar menerbitkan permohonan atau permintaan sanksi kepada aplikator yang terbukti melanggar,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menugaskan Dishub Jatim selaku ketua tim pengawasan transportasi berbasis elektronik segera membuat surat rekomendasi ke gubernur agar Gubernur Jatim bisa segera mengirim surat ke kementerian Komdigi terkait pelanggaran yang telah dilakukan aplikator nakal sehingga bisa dikenakan sanksi.

Kedua, kata politikus asal PDI Perjuangan, DPRD Jatim akan segera membuat Perda inisiatif tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi.

“Provinsi Lampung sudah memiliki Perda. Bahkan Provinsi Bali dari sekedar Pergub kini ditingkatkan menjadi Perda dan sedang dalam pembahasan. Kenapa Jatim tidak bisa membuat Perda yang serupa,” tegas Yordan Batara Goa.

“Konsepsi terkait Raperda layanan transportasi sewa berbasis aplikasi kami serahkan kepada tenaga ahli Bapemperda. Kami juga minta masukan dari Dobrak Jatim untuk memperkuat naskah akademis nantinya,” imbuhnya.

Masih di tempat yang sama, ketua Komisi D DPRD Jatim Abdul Halim mengapresiasi langkah Dobrak Jatim untuk langsung berkordinasi dengan Bapemperda Jatim terkait kajian akademis yang perlu dilakukan alam upaya melahirkan Raperda Ojek Online.

“Komisi D siap jika diberi tanggungjawab membahas Raperda ini. Mengingat, persoalan ojek online kewenangannya ada di Komisi D selaku mitra kerja Dishub Jatim dan Komisi A selaku mitra kerja Diskominfo Jatim,” beber politikus Partai Gerindra.

Sementara itu, Dr Victor Immanuel Nella selaku tenaga ahli Bapemperda DPRD Jatim menegaskan bahwa pembuatan Raperda tentang layanan transportasi sewa berbasis aplikasi sangat memungkinkan karena sudah ada yurisprudensi di Provinsi Lampung dan Provinsi Bali.

“Di prolegnas juga ada pembahasan untuk revisi UU LLAJ guna memasukkan transportasi online. Saya optimis Gubernur akan diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi kepada aplikator yang akal,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment