SabdaNews.com – Komisi D DPRD Jatim mempersiapkan Raperda tentang Transportasi Publik Terintegrasi. Kebijakan raperda inisiatif Dewan Jatim ini, untuk mengawal program Trans Jatim yang sampai saat ini, sudah berjalan 3 tahun. Payung hukum ini diperlukan agar program berbasis kerakyatan bisa benar-benar dinikmati rakyat Jatim, khususnya mendapatkan pelayanan transportasi.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim menegaskan, sejauh ini sejak program digulirkan tahun 2023 sudah ada 8 koridor Trans Jatim.
“Sejauh ini, sudah ada 8 koridor, yang jelas terus kita kembangkan untuk memberikan pelayanan transportasi berbasis kerakyatan. Dimana rakyat benar-benar mendapat transportasi publik yang layak dan murah,” ujarnya, Senin (13/42026).
Sejauh ini, Halim yang juga ketua IKA Universitas Trunojoyo Madura (UTM) terus melakukan berbagai perbaikan. Khusunya untuk memperkuat provider akses dari Trans Jatim dengan menyambungkan sarana transporasi angkutan kota (angkot) yang ada di kabupaten/kota.
“Kendalanya masih terus kita komunikasikan. Salah satunya sarana angkutan penghubung dari Trans Jatim ke Angkot. Kami berharap (Komisi D) bahwa pelayanan transportasi di Jatim bisa terakses hingga ke pedesaan,” jelas politikus asal Madura.
Menurut Halim sejauh ini, tingginya angka lakalantas yang melibatkan kendaraan roda dua di Jatim cukup tinggi. Sehingga sarana publik Trans Jatim menjadi salah satu solusi.
“Dengan Trans Jatim yang sudah berjalan, ternyata bisa menurunkan angka lakalantas pengendara roda dua. Ini salah satu manfaatnya. Belum lagi penumpang juga mendapatkan layanan transportasi publik yang murah. Pelajar sebesar Rp2.500 sementara untuk masyarakat umum Rp5.000. Sejauh ini sarana publik angkutan Trans Jatim di subsidi pemerintah provinsi. Akhirnya rakyat Jatim bisa merasakan APBD untuk rakyat,” dalih politikus asal Partai Gerindra.
Sebagaimana diketahui hadirnya 8 koridor Trans Jatim bisa memberikan layanan transportasi publik mulai dari Surabaya, Gresik, Madura, Mojokerto, Jombang, Malang, Lamongan dan sejumlah kabupaten/kota lainnya.
Sementara itu, usulan Raperda tentang Transportasi Publik Terintegrasi sudah masuk ke Bapemperda DPRD Jatim. Dimana usulan rancangan perda ini masih harus melalui banyak tahapan.
“Komisi D DPRD Jatim mendorong agar Perda ni bisa sebagai payung hukum sarana publik Trans Jatim,” pungkas Abdul Halim. (pun
