Home NewsKasus Ijazah Jokowi — Pembiaran atau Pelemahan Penegakan Hukum?

Kasus Ijazah Jokowi — Pembiaran atau Pelemahan Penegakan Hukum?

by sabda news

Opini Hukum:

Oleh    :  Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.  

SabdaNews.com-Polemik dugaan ketidakaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah menjadi perdebatan publik yang berkepanjangan. Alih-alih memperoleh kejelasan, kasus ini justru menunjukkan gambaran yang memprihatinkan tentang penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaan mendasar yang muncul: apakah aparat penegak hukum melakukan pembiaran, atau justru terjadi pelemahan sistematis terhadap mekanisme penegakan hukum itu sendiri? Opini ini akan mengulas secara kritis dinamika hukum kasus ijazah Jokowi dengan pendekatan objektif berdasarkan fakta-fakta yang terpublikasi.

A. Fakta Hukum yang Terjadi

Penghentian Penyelidikan oleh Bareskrim  , Pada Juli 2025, Bareskrim Polri secara resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan ijazah Jokowi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D). Alasan yang dikemukakan adalah bahwa bukti yang diajukan pelapor hanya berupa “data sekunder yang tidak memiliki kekuatan pembuktian” . Keputusan ini menuai kekecewaan dari kubu pelapor yang menilai proses tidak transparan—pelapor dan terlapor tidak diundang dalam gelar perkara, dokumen ijazah Jokowi tidak pernah ditunjukkan, dan tidak ada uji forensik terhadap ijazah dan skripsi yang dipersoalkan .

Kriminalisasi terhadap Pengkritik  ,  Di sisi lain, aparat penegak hukum justru bergerak cepat terhadap pihak-pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah tersebut. Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong berdasarkan UU ITE . Ironisnya, yang diproses secara pidana bukanlah pembuktian kebenaran tuduhan pemalsuan, melainkan orang-orang yang mempertanyakan dokumen publik seorang mantan pejabat negara.

Gugatan Perdata dan Mediasi yang Buntu ,  Gugatan citizen lawsuit yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta juga berakhir deadlock. Mediasi gagal karena pihak tergugat (Jokowi, Rektor UGM, dan Wakil Rektor UGM) menolak seluruh opsi damai, termasuk permintaan untuk memperlihatkan ijazah asli. Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa para penggugat “tidak memiliki otoritas sebagai aparat penegak hukum” sehingga tidak ada kewajiban untuk memperlihatkan dokumen tersebut .

B. Perubahan Narasi: Dari Ijazah ke “Bohir”

Perkembangan terakhir menunjukkan adanya pergeseran isu. Setelah Rismon Sianipar menyebut nama Jusuf Kalla sebagai “bohir” (donatur) di balik gerakan ini, JK melaporkan Rismon ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik . Akibatnya, perhatian publik beralih dari pertanyaan utama—asli atau tidaknya ijazah Jokowi—menjadi siapa yang mendanai gerakan ini. Seperti diulas dalam analisis politik, “isu yang tadinya sederhana—palsu atau tidaknya ijazah—berubah arah” dan “substansi utama perlahan hilang dari radar” .

C. Analisis Yuridis

Pelanggaran Asas Peradilan Cepat  ,  Pakar hukum pidana Dr. Ibnu Subarkah menegaskan bahwa lambannya penyelesaian kasus ini melanggar asas peradilan cepat yang dijamin dalam KUHAP. “Pihak kepolisian sampai hari ini belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ini melanggar hak asasi manusia,” tegasnya . Asas ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum.

Mekanisme Pembuktian yang Keliru  ‘   Dalam proses hukum pidana, pembuktian tuduhan pemalsuan seharusnya mengikuti mekanisme baku: menghadirkan penerbit ijazah (UGM) sebagai saksi kunci dan melakukan uji forensik terhadap dokumen asli. Pakar hukum Teuku Nasrullah menjelaskan, “Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu” .

Namun, dalam kasus ini, aparat justru membalik logika pembuktian. Alih-alih membuktikan tuduhan pemalsuan, yang dipidanakan adalah pihak yang mempertanyakan. Padahal, sebagaimana ditegaskan Teuku Nasrullah, penggunaan pasal pencemaran nama baik mensyaratkan pembuktian bahwa tuduhan itu tidak benar. Tanpa pembuktian keaslian ijazah terlebih dahulu, konstruksi hukum ini menjadi rapuh .

Pengecualian Kepentingan Umum

Pasal 310 Ayat 4 KUHP dan Pasal 27 UU ITE secara tegas menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik. Mempertanyakan keabsahan syarat pencalonan presiden—sebagaimana diatur KPU—adalah bagian dari kepentingan publik. Teuku Nasrullah mempertanyakan, “Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?” . Jika jawabannya ya, maka kriminalisasi terhadap para pengkritik menjadi tidak berdasar.

D. Dualisme Penegakan Hukum

Kasus ini memperlihatkan gejala klasik dalam penegakan hukum Indonesia: tajam ke bawah, tumpul ke atas. Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji pernah mengingatkan bahwa “kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, negara ini sedang menuju kehancuran moral” . Penegakan hukum yang cepat dan tegas terhadap pengkritik kontras dengan kelambanan dan ketidakjelasan dalam memeriksa substansi pokok perkara.

Kesimpulan:
Pembiaran atau Pelemahan?

Berdasarkan fakta dan analisis di atas, jawaban atas pertanyaan pokok opini ini bukanlah “pembiaran” semata, melainkan pelemahan sistematis terhadap penegakan hukum yang kemudian dibiarkan berlangsung.

Yang terjadi adalah proses pelemahan melalui beberapa mekanisme:   1. Pelemahan substantif: Aparat menolak memeriksa substansi pokok (keaslian ijazah) dengan alasan prosedural yang lemah, sambil mengaktifkan jalur hukum lain (pencemaran nama baik) yang mengalihkan perhatian.   2. Pelemahan prosedural: Penghentian penyelidikan tanpa transparansi dan tanpa memeriksa dokumen asli merupakan bentuk pelemahan terhadap standar prosedur hukum yang semestinya.  3. Pelemahan naratif: Isu utama “asli atau palsu” digeser menjadi “siapa bohir-nya” sehingga publik kehilangan fokus pada pertanyaan fundamental. Seperti diulas, “yang penting bukan menjawab pertanyaan, tapi membuat orang lupa bertanya” .   4. Pelemahan institusional: Lembaga penegak hukum—polisi, kejaksaan, pengadilan—kehilangan keberanian moral untuk menjalankan fungsi independennya di hadapan kekuasaan.

Rekomendasi:

1. Transparansi penuh: UGM sebagai penerbit ijazah wajib membuka verifikasi keaslian dokumen akademik mantan presiden demi kepentingan publik. Kerahasiaan data pribadi tidak dapat dijadikan tameng ketika menyangkut syarat konstitusional jabatan publik.  2. Penghentian kriminalisasi: Aparat penegak hukum harus menghentikan penggunaan pasal pencemaran nama baik dan UU ITE untuk membungkam kritik publik terhadap pejabat negara.

3. Penyelesaian substantif: Kasus ini harus diselesaikan pada pokok perkara—apakah ijazah Jokowi memenuhi syarat keabsahan administratif dan akademik—bukan melalui jalan pintas kriminalisasi atau penghentian sepihak.  4. Penguatan independensi peradilan: Dibutuhkan komitmen politik untuk mengembalikan independensi lembaga penegak hukum agar tidak menjadi alat kekuasaan.  (  Penulis  Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.  – Pemerhati Kebijakan Publik  – Ketua LSM PiAR/Red)

You may also like

Leave a Comment