Home PEMERINTAHANBekas Galian Tambang Di Winongan Pasuruan Makan Korban, Multazam Minta Penegak Hukum Bertindak

Bekas Galian Tambang Di Winongan Pasuruan Makan Korban, Multazam Minta Penegak Hukum Bertindak

by sabda news

SabdaNews.com  – Anggota DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri turut angkat bicara terkait peristiwa nahas yang menimpa seorang anak berusia 12 tahun yang meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas galian tambang di Desa Jelandri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.

Multazam mendorong aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan tambang yang meninggalkan bekas galian tersebut.

“Saya minta pihak kepolisian segera bertindak. Memanggil perusahaan tambang terkait sekalian memeriksa legalitas tambangnya,” kata Multazam Rabu (11/3/2026).

Sekretaris DPW PKB Jatim  itu menilai peristiwa korban jiwa akibat bekas galian tambang seolah terus berulang tanpa adanya evaluasi serius dari para pemilik tambang. Ia menegaskan bahwa lubang bekas tambang seharusnya segera dibenahi atau direklamasi paska aktivitas penambangan selesai.

“Sudah berulang kali kejadian seperti ini terjadi. Tidak selayaknya galian tambang dibayar dengan nyawa. Ini harus menjadi perhatian khusus bagi para penambang,” ujar Multazam.

Politisi dari Dapil Pasuruan–Probolinggo tersebut menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan pemulihan terhadap bekas area tambang telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 100, 101, 102, dan 161B, diatur secara jelas mengenai kewajiban reklamasi pascatambang.

“Reklamasi bekas tambang ini sudah diatur dalam undang-undang, jangan main-main,” tegas Multazam.

Menurutnya, perusahaan tambang telah diikat oleh berbagai ketentuan ketat agar aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. Termasuk kewajiban pascatambang seperti menata kembali lahan, memulihkan kondisi lingkungan, serta menempatkan jaminan reklamasi. Kewajiban tersebut harus dipenuhi karena memiliki konsekuensi hukum yang jelas.

“Jika tidak dilaksanakan, dikenakan sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar,” ujarnya.

Multazam berharap peristiwa yang menimpa bocah 12 tahun di Kabupaten Pasuruan ini menjadi perhatian bersama, baik bagi pemerintah, para pelaku usaha tambang, maupun aparat penegak hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Jangan menunggu ada korban baru bertindak,” tegasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk berperan aktif mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing, termasuk memastikan legalitas operasional tambang yang ada.

“Kedepan, saya berharap warga bisa melaporkan aktivitas tambang disetiap wilayah. Biar bisa dideteksi lebih awal legalitas tambangnya,” ujar anggota Komisi C DPRD Jatim ini.

Selain itu, Multazam meminta warga segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan bekas galian tambang yang belum direklamasi agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban.

“Begitu juga dengan bekas galian yang belum direklamasi, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment