Opini Publik
Oleh : H.Achmad Qomaruz Zaman S.H.,M.M
SabdaNews.com– Perkawinan tanpa perlindungan hukum merupakan mafsadah yang harus dihindari. Pencatatan perkawinan adalah urusan adaministratif keperdataan yang dapat diselesaikan secara administratif keperdataan juga, untuk menyelesaikan ‘penyimpangan’ prosedur administratif perkawinan harus diberikan sehingga pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. Yang dipidana bukan pekawinannya, tapi perbuatan tidak taat pada ketentuan ulil amri.
Karena itu, UU Adminduk memberi kelonggaran 60 hari untuk dicatatkan (Pasal 34) bagi pasangan yang waktu menikah tidak dicatat karena berbagai alasan. bagi orang yang punya iktikad baik dalam perkawinan, 60 hari waktu yang cukup untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan melakukan isbat nikah. Pemerintah dapat memidanakan perbuatan tidak mencatatkan perkawinan karena pemerintah melalui instrumen hukum punya kewajiban untuk melindungi kesucian institusi perkawinan dan melindungi para pihak yang melangsungkan akad perkawinan.
Dalam fikih dikenal kaidah dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (mencegah kerusakan harus didahulukan daripada kehendak mendapatkan kemaslahatan). Delik perkawinan merupakan siyasah syar’iyah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam, yakni mendekatkan manusia pada kemaslahatan dan menjauhkan pada hal yang menimbulkan kerusakan (aqraba ila as-shalah wa ab’ada ‘anil fasad). Dalam KUHP baru, prinsip ini tergambar jelas. Sebagai contoh, dalam ketentuan fikih munakahat dengan sekelompok orang yang dilarang untuk dinikahi.
Status hukumnya haram, tapi dalam fiqhul jinayah (hukum pidana Islam) tidak menjadikan hal tersebut sebagai jarimah (perbuatan yang diancam sebagai pidana). Namun, melalui proses siyasah syar’iyah, hal ini dijadikan sebagai delik pidana. Jika ketentuan ini bisa diterima, pemidanaan terhadap perkawinan yang tidak dicatatkan seharusnya juga bisa diterima. Dalam KUHP baru jug pelaku poligami bisa dikriminalkan jika dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, misalnya poligami yang dilakukan tanpa izin pengadilan atau dilakukan tanpa dicatat yang biasa disebut nikah siri.
Nikah siri poligami memang bisa dipidanakan dengan mengikuti Pasal 402 dan 403. Namun, pelaku nikah siri bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan tidak ada ancaman pidana penjara, karena hanya tunduk pada ketentuan Pasal 404 yang hanya dikenakan pidana denda kategori II. Ancaman denda itu karena yang bersangkutan dianggap tidak melakukan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu mencatatkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 yang menyebutkan bahwa setiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.
Hal yang sama juga ditegaskan dalam Pasal 34 sampai 38 UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU No 13 Tahun 2013 Mengapa ancaman delik pidana pelaku zina dalam KUHP baru tampak lebih ringan (diancam 1 tahun penjara atau denda kategori II) ketimbang delik perkawinan yang diatur dalam Pasal 402 sampai 404 (ada yang 4 tahun dan ada yang 6 tahun dengan denda kategori IV) pidana zina masuk kategori delik aduan dengan macam macam argumentasi, sedangkan delik perkawinan masuk kategori delik umum yang tidak perlu adanya aduan.
Hal semacam ini memang dapat menimbulkan pandangan bahwa delik perkawinan seolah ‘lebih berbahaya’ daripada delik zina. Pada akhirnya memang bergantung pada keadilan yang diberikan hakim. Namun, ketentuan yang timpang ini cukup mengganggu, yang bisa diperbaiki di masa yang akan datang. ( H.Achmad Qomaruz Zaman S.H.,M.M Kantor Hukum Perisai Law, Pemerhati Kebijakan Publik/Red)
