Opini Publik
Oleh : Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.
SabdaNews.com- Pembentukan Satgas Anti-Premanisme oleh Wali Kota Surabaya, meski diklaim sebagai langkah tegas, justru dinilai oleh sebagian besar publik sebagai respons yang simplistis, reaktif, dan berpotensi kontra-produktif. Opini ini bukan berarti menafikan gangguan premanisme, tetapi meragukan efektivitas dan niat di balik pendekatan semacam ini.
Argumen Mengapa Ini Bukan Solusi :
1. Mengulangi Kegagalan Masa Lalu :
Sejarah penegakan hukum di Indonesia sudah terlalu sering menyaksikan pola yang sama, muncul keresahan, dibentuk satgas atau operasi gabungan, terjadi penangkapan massal, lalu suasana reda dan beberapa bulan kemudian, premanisme bangkit kembali, bahkan dengan modus baru. Satgas seperti ini hanya memindahkan sementara, bukan memberantas. Publik lelah dengan solusi yang bersifat “pagar makan tanaman”, di mana premanisme kembali merajalela setelah sorotan media mereda.
2. Tumpang Tindih Kewenangan dan Potensi Anarki Hukum :
Fungsi utama penegakan hukum, termasuk penanganan premanisme, sudah jelas menjadi domain Polri berdasarkan UU. Pembentukan satgas oleh pemerintah daerah menciptakan dualisme otoritas yang berbahaya. Bisa terjadi salah komunikasi, perebutan tersangka, atau yang paling dikhawatirkan, satgas bertindak di luar prosedur hukum. Siapa yang menjamin stgas anti premanisme berjalan efektif ? Tanpa pengawasan yang ketat dan payung hukum yang solid (bukan sekadar Perwali), ini adalah pintu masuk baru untuk penyalahgunaan wewenang.
3. Hanya Menyentuh Kulit, Abaikan Akar Penyakit : Premanisme di Surabaya, seperti kota metropolitan lainnya, adalah gejala dari penyakit sosial yang kompleks : kemiskinan struktural, pengangguran akut di kalangan muda, kesenjangan ekonomi yang lebar, dan budaya kekuasaan yang meminggirkan masyarakat kecil. Satgas hanya akan menangkapi “eksekutor” lapangan para preman kecil tanpa pernah menyentuh “pemodal” atau “backing” yang sering kali melibatkan oknum dari kalangan mapan. Solusi yang sesungguhnya ada pada pemberdayaan ekonomi, pembukaan lapangan kerja luas, pendidikan vokasi, dan perbaikan sistem pengadilan sosial. Tanpa itu, setiap premanisme yang ditangkap satgas hari ini, akan digantikan oleh sepuluh premanisme lainnya.
4. Berbau Populis dan Pencitraan Jangka Pendek : Di tengah tahun politik atau menjelang penilaian kinerja, pembentukan satgas sering kali lebih terasa sebagai gestur politik ketimbang kebijakan yang tulus. Ia dirancang untuk menghasilkan headline media dan kesan “bertindak”, bukan untuk menyelesaikan masalah secara fundamental. Publik yang semakin melek media melihat ini sebagai penyakit proyekisme dalam pemerintahan, seremonial diutamakan, keberlanjutan ditinggalkan.
5. Mengikis Kepercayaan pada Institusi Hukum Resmi : Dengan membentuk satgas sendiri, pemerintah daerah secara tidak langsung mengirim pesan bahwa Polri tidak mampu atau tidak serius menangani masalah ini. Alih-alih memperkuat dan mendorong akuntabilitas institusi penegak hukum yang sah (dengan pengawasan masyarakat), langkah ini justru melemahkan dan mengalihkan sumber daya.
Solusi Alternatif yang Diharapkan Publik :
Publik Surabaya yang skeptis justru menginginkan langkah-langkah yang lebih substansial dan kurang glamor:
* Memperkuat Fungsi dan Pengawasan Polres/Polsek : Alokasikan anggaran untuk meningkatkan patroli efektif, unit intelijen, dan transparansi penanganan laporan warga. Wali Kota seharusnya mendorong Kapolres untuk lebih serius, bukan membuat lembaga tandingan.
* Membuka Akses Ekonomi dan Pemulihan Sosial : Fokus pada program pelatihan kerja untuk kelompok rentan, revitalisasi pasar tradisional agar bebas dari pungli, dan program rehabilitasi bagi mantan narapidana dan preman yang ingin keluar dari dunia hitam.
* Memperkuat Sistem Peradilan : Bersuara untuk mendorong proses hukum yang adil dan cepat terhadap para “cukong” premanisme, bukan hanya preman jalanan.
* Memberdayakan Masyarakat Sipil : Tingkatkan peran RT/RW, ormas kepemudaan, dan LSM dalam pencegahan dini melalui penguatan komunitas, daripada membentuk satgas yang berjarak dengan warga.
Kesimpulan Opini :
Pembentukan Satgas Anti-Premanisme oleh Wali Kota Surabaya adalah solusi semu yang berbahaya. Ia menawarkan kepuasan instan tetapi menanamkan bom waktu masalah yang lebih besar : potensi anarki hukum, pemborosan anggaran, dan pengabaian terhadap akar masalah sosial-ekonomi. Publik Surabaya yang cerdas menginginkan pemimpin yang berani membongkar jaringan premanisme hingga ke akar-akarnya melalui jalur hukum dan kebijakan sosial yang kuat, bukan sekadar menjadi pemadam kebakaran yang sibuk memukul kobaran api sambil membiarkan bara di bawahnya terus menyala.
Kami tidak membutuhkan satgas baru. Kami membutuhkan komitmen yang konsisten, keberanian untuk menindak para backing, dan kecerdasan untuk membangun kota yang inklusif, sehingga premanisme kehilangan lahan suburnya untuk tumbuh. ( Penulis : Pemerhati Kebijakan Publik ; Mas’ud Hakim, M.Si., M.H. Ketua LSM PiAR/Red)
