Home BeritaPolsek Duduksampeyan Ringkus Pria Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

Polsek Duduksampeyan Ringkus Pria Curi Motor Tetangga Terekam CCTV

by sabda news

GRESIK,SabdaNews.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Duduksampeyan, Polres Gresik, berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun Klampisan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Duduksampeyan. Ironisnya, pelaku pencurian diketahui merupakan tetangga korban sendiri yang memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.  Kapolsek Duduksampeyan, AKP Hendrawan, membenarkan penangkapan tersangka berinisial S (41), warga Desa Tambakrejo. Tersangka terbukti mencuri satu unit sepeda motor milik korban, Ratinah (45).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu sore, 24 Desember 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nomor polisi W-4413 FC di depan rumahnya.   “Korban meninggalkan sepeda motor dalam kondisi kunci masih menempel karena hanya masuk ke dalam rumah sebentar,” jelas AKP Hendrawan.  Aksi pencurian baru diketahui sekitar pukul 18.00 WIB, ketika anak korban hendak menggunakan sepeda motor tersebut. Namun kendaraan sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp8.500.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Duduksampeyan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi, termasuk seorang saksi mata bernama Prayitno. Titik terang pengungkapan kasus ini diperoleh setelah penyidik memeriksa rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.  Setelah mengantongi identitas pelaku, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka. Dalam pemeriksaan, S mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena melihat kunci motor masih terpasang.  Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan kunci kontak, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Mapolsek Duduksampeyan dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.  Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan menempel, meskipun kendaraan diparkir di depan rumah sendiri. Masyarakat juga diharapkan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat, Call Center 110, atau WhatsApp Hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006. (lim/Red)

You may also like

Leave a Comment