GRESIK, SabdaNews.com- Wakil Ketua PDM Koordinator Majelis Tarjih dan Tajdid, dan Lembaga Pembinaan Haji dan Umroh ini mengawali pengajian ahad pagi ini dengan joke yang menyegarkan jamaah, “ warga Muhammadiyah Gresik yang hadir di tempat ini bergelar S.SI. – Sarjana Sembarangan Iso warga Muhammadiyah” guyonan itu disambut geeer jamaah yang hadir. Ahad (7/12/2025) Mengutip Prof.Dr Dien Samsuddin, Ia mengatakan bekas sujudnya warga Muhammadiyah jadi Masjid, Gedung Dakwah, Universitas, sekolah, klinik Rumah Sakit ataupun panti asuhan. Ustadz Nasrullah yang pada pengajian ahad pagi ini diamanahi untuk menyampaikan kajian dengan tema memahami konsep waris, hibah dan ketentuan keduanya ini menyebut materi ini normalnya disampaikan dalam 6 bulan, namun di GDM Gresik ini ia hanya diberikan waktu sejam.
Dia menerangkan tentang istilah-istilah dalam Manhaj Tarjih. Dua istilah yang ia paparkan ialah mengenai qath’i al-dalalah dan zhanni al-dalalah. Kedua istilah ini penting dikaji agar mampu mengambil makna yang proporsional dalam redaksi ayat-ayat Alquran. qath’i al-dalalah adalah nash yang memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafaz bermakna tunggal dan tidak ditafsirkan dengan makna lain. Dengan kata lain, makna yang terkandung dalam teks-teks qath’i begitu tegas sehingga tidak isytiraq al-makna alias multi-intepretatif. Contohnya: firman Allah “Dan bagimu separuh dari harta yang ditinggalnya istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak.” (QS. Al-Nisa: 12). Ayat ini adalah pasti, artinya bahwa bagian suami dalam keadaan seperti ini adalah seperdua, tidak yang lain.
Berbeda dengan zhanni, Ia menerangkan zhanni al-dalalah adalah kebalikan dari ayat yang bersifat qath’i (definitif), ia terbuka bagi pemaknaan, penafsiran dan ijtihad. Biasanya, teks-teks zhanni ini membutuhkan teks di luar dirinya untuk menangkap maknanya. Menurut Asep, aspek inilah yang selalu menjadi pemicu lahirnya perbedaan pandangan di antara para ulama.
Ustadz Nasrullah menyampaikan keutamaan belajar ilmu faraidh, “Dengan menguasai ilmu faraid, maka Insya Allah kita dapat mencegah perselisihan-perselisihan dalam pembagian harta warisan, sehingga orang yang mempelajarinya Insya Allah akan mempunyai kedudukan yang tinggi dan mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah swt.”
Hal ini dijelaskan pada surat an-Nisa’ ayat 11, 12, dan 176. Juga beberapa hadits Nabi yang diriwayatkan Ibnu Majah, Imam Ahmad, at-Tirmidzi, dan al-Hakim.
Ia mengungkapkan apa yang terjadi di zaman sebelum islam datang tentang hokum kewarisan ini, Hal ini dijelaskan hadis Umar bin Khattab “ Demi Allah, di masa jahiliyah pra Islam kami tidak memberikan perhatian kepada kaum perempuan sampai Allah menurunkan wahyu tentang mereka yang berisi ketetapan Allah swt.”. di masa itu masyarakat jahiliyah biasa mewariskan perempuan seperti mewariskan benda-benda lain. Keluarga terdekat orang yang mati akan mewarisi jandanya bersama dengan barang-barang dan budak.
Ustadz Nasrullah menyampaikan hukum waris tidak terlepas dari 3 (tiga) unsur pokok yaitu ; adanya harta peninggalan atau kekayaan pewaris yang disebut warisan, adanya pewaris yaitu orang yang menguasai atas memiliki harta warisan & adanya ahli waris yaitu orang yang menerima pengalihan atau penerusan atau pembagian harta warisan.
Sistem hukum kewarisan adat yang beraneka ragam pula sistemnya yang dipengaruhi oleh bentuk etnis di berbagai daerah lingkungan hukum adat, misalnya sistem matrilinial di Minangkabau, patrilinial di Batak, bilateral di Jawa, alterneren unilateral (sistem unilateral yang beralih-alih) seperti di Rejang Lebong atau Lampung Papadon, yang diperlakukan kepada orang-orang Indonesia yang masih erat hubungannya dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan, menurutnya menjadikan permasalahan tersendiri jika tidak bijak. ( Kontributor Mahfudz Efendi/Red)
