Home BeritaHasil Pembalakan Liar Di Hutan Mentawai, Ditemukan Satgas PKH Garuda Di Gresik

Hasil Pembalakan Liar Di Hutan Mentawai, Ditemukan Satgas PKH Garuda Di Gresik

by sabda news

SabdaNews.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda berhasil menyita ribuan kubik kayu log asal Kepulauan Mentawai Sumatera Barat di Pelabuhan Gresik. Penyitaan ini dilakukan karena Satgas PKH Garuda menduga kayu log tersebut hasil pembalakan liar dengan manipulasi atau pencucian kayu ilegal menjadi legal

Anggota Tim Satgas PKH Garuda, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengungkap modus operandi pembalakan liar yang mengakibatkan kerusakan sumber daya alam (SDM) berat di Sumatera Barat.

Lebih jauh Nugroho menjelaskan bahwa pembalakan liar itu dilakukan PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) di kawasan hutan Kepulauan Mentawai Sumatera Barat terungkap sejak Oktober 2025. Bahkan seorang penanggungjawab operasional, Dirut PT BRN berinisial IM telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Inilah yang kita temukan yang berkaitan dengan modus operandi penyalahgunaan tata usaha, penataan usahaan kayu dalam konteks pencucian kayu ilegal,” ujarnya, Senin (1/12/2025) kemarin.

Ia menambahkan bahwa modus operansi pencucian kayu ilegal merupakan kejahatan serius berkaitan dengan pembalakan liar di kawasan hutan. Bahkan adanya bencana alam seperti tanah longsor hingga banjir bandang di Sumatera Barat tidak lepas dari dampak kejahatan tersebut.

Pengungkapan kasus pembalakan liar ini menjadi komitmen Tim Satgas PKH Garuda sebagai upaya pemberantasanindak kejahatan yang terorganisir.

“Kasus ini akan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang baik korporasi maupun ownerhip,” beber Nugroho.

Senada, Direktur Tindak Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu menambahkan, bahwa pembalakan liar secara terorganisir dan memanipulasi dokumen gar seolah olah kayu ilegal menjadi legal.

Rudianto menjelaskan bahwa tersangka terancam dijerat Pasal 50 ayat 2B,C dan D UU No.41 Tahun 1999 tentang Larangan bagi orang yang memiliki izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, dan izinpemungutan hasil hutan kayu/ bukan kayu.

“Terbukti dari hasil pengukuran di Surabaya dan Mentawai, bahwa di Mentawai banyak lokasi penebangan tidak sesuai izinnya. Kita cek lagi ke lapangan bahwa datanya banyak yang tidak ada di lokasi izinnya juga. Hal ini membuktikan ada manipulasi,” pungkasnya. (pun)

You may also like

Leave a Comment