Opini Publik
Oleh: Ipung Izza
SabdaNews.com- Belakangan, muncul upaya sebagian pihak menyerang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan membawa-bawa PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tuduhan-tuduhan itu bahkan menjurus ke wilayah pribadi, seperti isu perselingkuhan, yang sama sekali tidak disebut dalam regulasi tersebut.
Padahal, secara substansi, PP 94 Tahun 2021 tidak dimaksudkan untuk mengadili urusan moral privat, melainkan mengatur disiplin dan tanggung jawab ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan. Sayangnya, ada pihak yang menafsirkan peraturan ini secara keliru dan menjadikannya alat untuk menjatuhkan nama baik orang lain.
Filosofi yang Salah Diterjemahkan
PP 94/2021 lahir untuk memperkuat etos kerja dan menjaga profesionalitas ASN. Pelanggaran disiplin yang diatur haruslah berkaitan langsung dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan, bukan urusan pribadi seseorang di luar pekerjaan.
Namun, ada yang membaca pasal demi pasal seolah sudah menguasai hukum, tanpa memahami filosofi dan konteks peraturan. Hukum bukan hanya teks, tapi juga asas, niat, dan tujuan. Membaca aturan tanpa memahami ilmunya hanya akan melahirkan tafsir serampangan.
Jangan Terpengaruh Framing Murahan
Dinas Kesehatan, BKD, dan Inspektorat tidak boleh terpengaruh oleh framing murahan yang dibangun pihak-pihak tertentu untuk kepentingan subjektif. ASN berhak atas proses klarifikasi dan pemeriksaan resmi, bukan penghakiman opini publik atau tekanan emosional.
Mereka yang mencoba memelintir aturan, apalagi hanya karena merasa “paham hukum” setelah membeli buku di toko, sejatinya tidak mengerti bagaimana hukum bekerja di birokrasi pemerintahan. Belajar hukum tidak bisa instan — butuh pendidikan formal, pemahaman asas, dan pengalaman praktik.
Jaga Profesionalitas dan Akal Sehat
PP 94 Tahun 2021 harus ditempatkan sesuai tujuannya: membangun disiplin kerja, bukan menghancurkan martabat ASN. Tuduhan tanpa bukti dan tanpa dasar hukum yang sah justru melanggar prinsip keadilan administratif. Birokrasi yang sehat menuntut objektivitas. Karena itu, siapa pun yang menafsirkan hukum seenaknya hanya akan memperlihatkan ketidaktahuannya sendiri di hadapan publik yang semakin cerdas. ***