Home PEMERINTAHANPentingnya Penyesuaian Rencana Pembangunan Desa Pemdes Sidojangkung Gelar Musdes Perubahan RPJMDes 2026-2027

Pentingnya Penyesuaian Rencana Pembangunan Desa Pemdes Sidojangkung Gelar Musdes Perubahan RPJMDes 2026-2027

by sabda news
GRESIK, SabdaNews.com – Dalam upaya menyesuaikan program pembangunan desa dengan perubahan regulasi atau kebutuhan desa yang mendesak, serta untuk memastikan visi, misi, dan program pembangunan desa tetap relevan dan efektif, Pemerintah Desa (Pemdes) Sidojangkung menggelar Musyawarah Desa Perubahan Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musdes RPJMDes) di Aula balai desa Sidojangkung Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Kamis (17/07/2025) Siang.  Kegiatan di hadiri Oleh Camat Menganti Bagus Arif Jauhari, Kepala Desa (Kades) Sidojangkung Sugianto beserta jajaran perangkat Desa, Ketua BPD, LPMD, TP PKK, Kartar, Ketua Kopdes Merah Putih, kader Posyandu, Tomas dan Toga serta unsur lembaga lainnya.
Kades Sidojangkung Sugianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Musdes Perubahan RPJMDes ini dilaksanakan karena ada perubahan masa jabatan kepala desa yang semula 5 tahun menjadi 8 Tahun. Lebih lanjut, Sugianto menambahkan, selain itu, kegiatan ini dilaksanakan juga karena adanya program koperasi Merah putih yang mana kedua hal ini harus dimasukan ke dalam RPJMDes sesuai dengan instruksi presiden Prabowo. “Semoga kegiatan Musdes ini bisa berjalan dengan baik dan lancar serta apapun rencana pembangunan yang nantinya akan masuk ke dalam Rencana Kerja Pembangunan (RKP) dan koperasi Desa Merah Putih Desa Sidojangkung ini bermanfaat, bisa dirasakan oleh seluruh warga masyarakat,” tandas Sugianto.
Sementara Camat Menganti Bagus Arif Jauhari pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dasar kegiatan Musdes Perubahan RPJMDes ini ialah adanya perubahan jabatan Kades sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Undang-undang tersebut mengatur berbagai aspek salah satunya mengenai masa jabatan kepala desa, yang semula 5 Tahun kini menjadi 8 tahun dan maksimal boleh menjabat selama 2 periode,” terangnya.
Bagus juga menegaskan bahwa Musdes ini juga dilakukan guna memasukan program presiden RI yakni koperasi Desa Merah Putih kedalam RPJMDes agar koprasi tersebut dapat memiliki dasar hukum yang kuat. “Kami berharap kegiatan Musdes ini bisa berjalan dengan baik kondisi Desa Sidojangkung yang seluruh elemen masyarakatnya Guyup rukun dan saling berkordinasi ini bisa selalu dijaga agar Desa Sidojangkung ini kedepan semakin bertambah maju dan maju lagi,” pungkasnya.(gus/Red)

You may also like

Leave a Comment