Home PEREKONOMIANKomisi C Fasilitasi Persoalan PT DABN Dengan Penguna Jasa Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo

Komisi C Fasilitasi Persoalan PT DABN Dengan Penguna Jasa Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo

by sabda news

SabdaNews.com  – Satu per satu persoalan yang sedang dihadapi BUMD Jatim beserta anak perusahaannya mulai menguap ke publik. Terbaru, menimpa Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) yang notabene anak perusahaan PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang bermasalah dengan penguna jasa Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo.

Pemicu persoalan adalah kenaikan tarif pelayanan jasa kepelabuhan yang dibuat PT DABN per 14 Maret 2024 tidak melalui proses kesepakatan dengan asosiasi INSA, APBMI dan mempertimbangkan tarif pelabuhan terdekat, sehingga penguna jasa pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo protes.

Apalagi tarif pandu baru yang diberlakukan itu dinilai terlalu tinggi dan tidak sejalan dengan Permenhub No. PM 57 tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dampaknya, banyak kapal yang awalnya hendak bersandar di Pelabuhan Tanjung Tembaga mengalihkan ke pelabuhan lain yang lebih murah, sehingga pendapatan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) juga menurun drastis.

Persoalan ini akhirnya difasilitasi Komisi C DPRD Jatim setelah para pihak pengguna jasa pelabuhan yang merasa dirugikan kebijakan PT DABN mengajukan audensi pada Rabu (28/5/2025) siang. Turut pula hadir perwakilan manajemen PT DABN maupun PT PJU.

Adam Rusydi selaku ketua Komisi C DPRD Jatim usai pertemuan tertutup menyatakan bahwa persoalan ini muncul akibat adanya beda pemahaman terhadap regulasi yang berlaku di Badan Usaha Pelabuhan.

“Mereka yang melapor ini masih mengacu pada Permenhub No.KM 35 tahun 2007 dimana perubahan tarif harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan asosiasi. Tetapi di Permenhub yang baru tahun 2015, BUP PT DABN boleh menentukan tarif berdasarkan kajian analisa dan kesepakatan,” ujar politikus asal Partai Golkar.

“PT DABN juga mengatakan telah melalui lembaga survei yang kredibel yaitu Sucofindo. Namanya kebijakan baru pasti ada yang pro dan kontra. Namanya perubahan pasti ada yang tidak sepakat, makanya kita coba fasilitasi dan berupaya permasalahan ini clear akibat adanya miskomunikasi saja,” imbuhnya.

Komisi bidang keuangan DPRD Jatim, lanjut Adam Rusydi menyarankan supaya dilakukan komunikasi yang lebih intensif. Mengingat, ini menyangkut busnis to busnis bukan urusan yang krusial.

“InsyaAllah persoalan ini segera clear, makanya kami meminta PT DABN lebih komunikatif dengan asosiasi yang ada agar ditemukan win win solution,” harap ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo.

Sementara itu, salah satu perwakilan pemohon audensi menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan BUP PT DABN terlalu tinggi, sehingga banyak pemilik kapal dan pemilik barang lebih memilih pelabuhan terdekat seperti Banyuwangi, Surabaya dan Gresik karena dinilai lebih ekonomis.

“BUP PT DABN itu milik Pemprov Jatim yang seharusnya managementnya mengikuti arahan Gubernur Jatim yang selalu promosi menjadikan Pelabuhan Probolinggo termurah dan terpercaya serta bisa menjadi Pilot Project pelabuhan milik pemerintah daerah,” ujar perwakilan pemohon audensi.

Pihaknya, lanjut sumber juga menuntut agar Dirut, Direktur Operasional beserta GM BUP PT DABN diganti karena mereka tidak pernah berkoordinasi dengan pengguna jasa yang ada di Pelabuhan Probolinggo.

“Kami berharap pengganti daripada jabatan tersebut diisi orang orang yang lebih mengerti ilmu kepelabuhanan agar BUP PT DABN lebih baik kedepannya,” pungkas pria murah senyum ini. (pun)

 

You may also like

Leave a Comment