SabdaNews.com – Anggotga Komisi B DPRD Jawa Timur, M Hadi Setiawan menyoroti temuan minyak goreng subsidi Minyakita yang tidak sesuai takaran sebagaimana tertera di kemasan. Karena itu, ia mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur untuk segera bertindak dengan memanggil produsen maupun distributor guna memastikan sumber kesalahan tersebut.
“DPR RI melalui Komisi VI sudah memanggil dan meminta semua pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH), karena ini merupakan kecurangan. Dari yang seharusnya 1 liter, ternyata hanya sekitar 750 mililiter. Dalam sebuah kecurangan pasti ada kerugian, dan yang menanggung kerugian adalah masyarakat,” tegas politikus Partai Golkar saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025) .
Menurut Hadi, Disperindag Jatim sebagai pengawas perdagangan di Jatim harus memastikan apakah kesalahan terjadi di tingkat produsen atau distributor. Jika terbukti ada kelalaian di pihak distributor, maka mereka harus bertanggung jawab terhadap penjualan Minyakita yang merugikan konsumen.
“Kami meminta Disperindag Jatim untuk memanggil seluruh distributor Minyakita di Jatim, jika diketahui bahwa masalahnya ada di distributor, maka mereka harus bertanggung jawab agar masyarakat tidak dirugikan,” katanya.
Namun, Hadi juga mengingatkan bahwa menarik atau menghentikan distribusi Minyakita secara mendadak bukan solusi yang tepat, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Kalau kita minta ditarik atau dihentikan produksinya, ini akan berbahaya bagi kebutuhan masyarakat. Sandang pangan pasti akan terpengaruh,” ujarnya.
Menanggapi lemahnya pengawasan Disperindag Jatim terhadap peredaran Minyakita, Hadi menegaskan bahwa Komisi B DPRD Jatim akan segera meminta klarifikasi.
“Kami akan meminta keterangan dari Disperindag terkait masalah ini. Bagaimana bisa pengawasan selemah ini? Kenapa bisa terjadi kebocoran? Dan harus ada kompensasi bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa jika terbukti ada kecurangan dalam takaran Minyakita, maka pihak produsen dan distributor harus memberikan kompensasi kepada masyarakat.
“Jika memang ada pemotongan takaran, maka distributor atau produsen harus bertanggung jawab. Pemerintah juga harus memastikan tidak ada kerugian bagi masyarakat,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan adanya pelanggaran dalam pengemasan Minyakita saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Tambahrejo, Surabaya, Jatim.
Dalam sidak yang dilakukan pada Sabtu, 15 Maret 2025, Mentan menemukan bahwa kemasan Minyakita yang seharusnya berisi 1000 mililiter (ml) atau 1 liter, ternyata hanya berisi 700 ml.
Tak hanya itu, Mentan juga mengungkap bahwa setidaknya ada tujuh perusahaan yang diduga melakukan pengurangan takaran dalam pengemasan Minyakita. (pun)