Komisi C DPRD Jatim Ungkap Fakta Janggal BUMD Migas

Desak PT PJU Tuntaskan Sengketa Dengan PT TMB Lebih Dulu Sebelum Dilanjut

by Redaksi

SabdaNews.com –  Salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim, PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) yang kini tengah dibahas perubahan payung hukumnya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PT PJU menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) nampaknya semakin alot pembahasannya di legislatif.

Anggota Komisi C DPRD Jatim, Multazamudz Dzikri mendesak pembahasan Raperda soal PJU dipending dulu. Alasannya, politikus PKB itu  mengungkapkan ada beberapa pasal penting yang ternyata belum menemukan titik temu.

“Belum ada titik temu terkait beberapa pasal yang masih jadi perdebatan antara pihak Biro Perekonomian, Biro Hukum, PT. Petrogas Jatim Utama dengan Anggota Komisi C. Terutama terkait pasal Pengelolaan, Laba Hasil Usaha, dan Pengawasan,” beber Multazam, Rabu (5/3/2025).

Selain itu, kata Multazam banyak alasan lain yang menjadi pertimbangan penundaan pembahasan Raperda tentang PJU tersebut. Misalnya, terkait persoalan internal di tubuh PT PJU sendiri.

Dalam pengamatan, PT PJU memiliki 9 anak perusahaan. Namun ternyata 9 anak perusaan itu tidak semuanya memiliki direksi lengkap, seperti PT. Petrogas Sampang Energi dan PT. Petrogas Jatim Mineral.

“Diantara 9 anak perusahaan PT. PJU ada anak perusahaan yang belum jelas posisi jajaran direksinya. Misalnya, di PT. Petrogas Sampang Energi dan PT. Petrogas Jatim Mineral yang Direktur Utamanya belum punya SK,” kata Multazam.

Ketidaklengkapan direksi dalam BUMD Jatim itu, dinilai Multazam bentuk nyata kekonyolan sehingga BUMD Jatim bisa sehat dan progresif adalah mimpi. Hal tersebut juga menjadi penghambat pembahasan raperda, dan persetujuan penambahan penyertaan modal.

“Bagaimana mereka mau bekerja, sedang mereka tidak punya SK. Apalagi pembahasan Raperda ini orientasinya menyangkut penyertaan modal usaha,” sindir Multazam.

Tidak cukup disitu, politisi yang berangkat dari dapil Pasuruan-Probolinggo ini menemukan PT PJU ternyata masih memiliki permasalahan hukum dengan PT. Tri Mitra Bayany (TMB).

“Informasinya, ada tanggungan PT. PJU terhadap PT. TMB yang masih jadi masalah,” kata dia.

Bahkan berdasar audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim, lanjut Multazam, menyebut sengketa PT PJU dengan PT TMB berpotensi merugikan negara sekitar Rp 262,7 milyar.

“Ada potensi kerugian negara di sengketa dana senilai Rp 262.737.043.479 antara PJU dengan TMB. Bagaimana status dana tersebut hari ini perlu dijelaskan,” tegasnya.

Berbagai sample fakta yang disebutkan tersebut, dinilai Mutazam sudah sangat kuat untuk menunda pembahasan Raperda PT PJU. Pihaknya pun mendesak agar PT PJU menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu dengan PT TMB sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan pembahasan.

“Saya berharap PT. PJU bisa menyelesaikan permasalahan ini sebelum pembahasan Raperda ini dilanjutkan,” pungkas Multazam. (tis)

You may also like

Leave a Comment