SabdaNews.com – Penerapan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun ke tahun selalu menimbulkan persoalan, termasuk di tahun 2024 ini. Tak ayal, masalah tahunan itu seolah menjadi hal yang biasa.
Bahkan para orang tua calon peserta didik baru yang kesulitan mendaftarkan anaknya ke sekolah ke sekolah terdekat (zonasi) juga pusing harus mengadu kemana karena layanan yang diberikan pemerintah belum bisa memuaskan sehingga mereka lebih memilih curhat melalui media sosial yang dimiliki Dinas Pendidikan Provinsi Jatim melalui akun @dindik_jatim.
Sebagaimana diketahui bersama, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur telah menyediakan layanan call center PPDB Jatim 2024 baik melalui saluran telepon langsung atau chat Whatsapp untuk proses PPDB tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan provinsi.
Pemilik akun Instagram @alankomar misalnya. Ia mengatakan bahwa PPDB zonasi banyak yang curang.
“Naruh titik koordinat dekat sekolahan yang tidak sesuai tempat tinggal,” tulisnya di kolom komentar IG @dindik_Jatim pada Kamis, (27/6/2024).
Senada, pemilik akun @Raditya_prima17 justru mencurigai bahwa di kawasan SMAN 2 Surabaya tidak ada pemukiman warga yang sesuai jarak zonasi yang ditentukan.
“Iya benar di SMAN 2 Sby setau saya tidak ada perkampungan. Tapi jaraknya hanya 183 meter. Kok bisa, berarti ada kecurangan saat verifikasi PIN,” katanya. “Tolong ditindaklanjuti,” pintanya.
PPDB tahun 2024 di beberapa daerah, termasuk di Kota Surabaya juga tak luput dari masalah. Banyak para orang tua yang mengekspos praktik kecurangan PPDB yang meresahkan setiap tahun.
Manipulasi data, pengarahan informasi palsu, dan nepotisme telah menjadi kisah harian dalam PPDB. Memastikan bahwa keadilan hanyalah slogan belaka.
Orang tua dan calon siswa yang seharusnya percaya bahwa mereka akan dinilai berdasarkan prestasi dan kualifikasi, kini harus meratapi realitas pahit bahwa jalan ke sekolah impian mereka ternyata lebih ditentukan oleh siapa yang mereka kenal.
Perasaan pasrah pun sebagian besar dialami para orang tua yang anaknya tidak bisa masuk ke sekolah negeri. Seperti warga Lebak Rejo, Surabaya ini yang mewanti-wanti namanya jangan disebut ini. Ia mengaku pasrah atas PPDB tahun ini.
“Anak saya Alumnus SMP Negeri 18 Surabaya yang jaraknya berdampingan dengan SMA Negeri 3 Surabaya tidak lolos zonasi. Padahal, dulu masuk SMP-nya zonasi,” dalihnya.
“PPDB SMP juga begitu, tetangga saya banyak yang tidak tembus (di SMP Negeri 18 Surabaya, red),” tambahnya.
Ia menyebut bahwa pembagian zonasi sekarang ini tambah kacau dibanding tahun sebelumnya.
“Anak saya ke SMA Negeri 3 kan harus ikut zona sebaran karena beda Kecamatan. Tapi karena jaraknya dekat, dikategorikan dalam zonasi. Jarak 1,1 Km sejak hari pertama gak lolos. Tapi, di kategori sebaran kemarin 5 Km tidak masuk daftar,” dalihnya.
Reaksi masyarakat terhadap skandal ini bercampur aduk antara kemarahan dan kekecewaan. Mereka menuntut tanggapan tegas dan transparan dari pihak berwenang untuk membersihkan sistem yang tercemar ini.
Dindik Jatim Klaim Sudah Gandeng KPK
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai menanggapi perihal adanya dugaan kecurangan PPDB tahun 2024. Menurutnya, sistem zonasi telah dirancang tanpa celah untuk manipulasi.
Ia menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilibatkan secara langsung untuk memastikan integritas proses PPDB.
“Sistem zonasi kali ini tidak ada yang berani utak-atik. KPK sudah saya minta untuk turut langsung masuk di sistem. Operator yang coba-coba bermain langsung akan terlihat di sistem. Jadi kalau ada yang bilang kacau balau itu karena mereka tidak paham,” tegas pria yang juga menjabat Pj Walikota Batu ini.
Lebih jauh Aries menjelaskan sistem baru ini memperkenalkan pembagian dua zona untuk memudahkan akses bagi calon siswa baru yang tidak dapat masuk ke zona atas berdasarkan jarak terdekat.
Zonasi kelurahan atau desa juga diadopsi untuk mengakomodasi keberagaman dalam sebaran penduduk di wilayah tersebut.
“Malah dengan sistem yang baru ini ada pembagian 2 zona untuk mengakomodasi bagi yang tidak bisa masuk atas jarak terdekat bisa diambil zonasi kelurahan atau desa agar bisa mengakomodir yang ada dalam satu wilayah sebaran,” terangnya.
Dengan demikian, tanggapan ini menegaskan komitmen Pemprov Jatim dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam proses PPDB 2024, serta mengundang masyarakat untuk memahami dan mendukung upaya-upaya tersebut. (tis)