Home POLITIKTak Patuhi Aturan, KPU Usir Saksi PAN di Tengah Proses Rekapitulasi

Tak Patuhi Aturan, KPU Usir Saksi PAN di Tengah Proses Rekapitulasi

by Redaksi
logo Sabdanews oke

SIDOARJO.SabdaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo tengah melaksanakan proses rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Menariknya, di tengah proses rekapitulasi, KPU terpaksa harus mengusir seorang saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang tak memahami aturan pleno rekap.

Peristiwa tersebut terjadi lantaran PAN menghadirkan lebih dari satu saksi dalam rapat pleno rekapitulasi. Hal tersebut baru diketahui setelah keduanya saling bersahutan menyampaikan sanggahan ke KPU Sidoarjo.

“Sebelum forum saya lanjutkan, silahkan satu (saksi) di luar satu lagi melanjutkan di dalam yang membawa ID card,” tegur Komisioner KPU Sidoarjo Ahmad Labib.

Usai menerima teguran tersebut, salah satu saksi pun keluar dan saksi dari PAN diwakili langsung oleh Khulaim Junaidi. Untuk diketahui, Khulaim merupakan Anggota DPRD Jatim yang saat ini kembali mencalonkan lewat Dapil Jatim  2 di Kabupaten Sidoarjo.

Khulaim berpotensi tersingkir dari DPRD Jatim periode 2024-2029 setelah rekapitulasi suara di tingkat kecamatan PAN hanya memperoleh 83.444 suara. Angka tersebut tertinggal cukup tebal dari kursi keenam DPRD Jatim yang diraih oleh PKB kursi kedua yakni Sriatun. PKB sendiri meraih 2 kursi dari total perolehan sebanyak 260.820 suara.

Setelah melalui perdebatan panjang, KPU meminta agar proses rekapitulasi dilanjutkan hari ini, Jumat (1/3/2024).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menyampaikan, jika ada keberatan dari peserta pemilu, maka harus bisa menjelaskan titik-titik dan sebarannya sekaligus bukti-bukti yang harus ditunjukkan. (pun)

You may also like

Leave a Comment