Home KESRABuruh Jatim Tuntut Kenaikan UMK 2024 Naik 15 Persen 

Buruh Jatim Tuntut Kenaikan UMK 2024 Naik 15 Persen 

by Redaksi

UMP Jatim Diproyeksikan Naik 4,65% dan UMK Rata Rata Naik  2,56% Tapi Inflasi  3,01 %

SabdaNews.com – Menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Timur bersama Partai Buruh Jawa Timur melakukan aksi demonstrasi di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Senin (20/11/2023).

Aksi demonstrasi ini diikuti sekitar 500 orang buruh ini berasal dari daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang dan Nganjuk.

Sebelum menuju Gedung Negara Grahadi, sekitar jam 11.00 WIB massa buruh dari berbagai daerah tersebut akan berkumpul terlebih dahulu di depan Royal Plaza, Jl. Frontage A. Yani untuk kemudian bergerak bersama menuju Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Ketua EXCO Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, Jazuli mengatakan bahwa massa buruh akan sampai di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya sekitar pukul 12.00 untuk menyampaikan aspirasinya.

“Buruh Jatim menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%. Besaran ini didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan serta prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan dengan nilai Indeks tertentu atau Alfa sebesar 1 – 2,” kata Jazuli.

Menurut Jazuli, alfa bernilai 1 (satu) digunakan untuk daerah industri dan Alfa bernilai 2 (dua) digunakan pada Kabupaten/Kota yang tidak padat industri, sehingga disparitas upah bisa dikurangi antar daerah tersebut.

“Pada dasarnya formulasi yang ditawarkan buruh mirip dengan formuasi pemerintah yang dituangkan dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” katanya.

Namun buruh juga menginginkan dalam penetapan upah minimum tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan. Karena upah minimum tahun 2024 ini akan dinikmati buruh tahun 2024.

“Sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan. Sehingga selain menuntut kenaikan upah minimum sebesar 15%, buruh juga menolak formulasi penetapan upah versi pemerintah yang melahirkan kebijakan upah murah,” tegas ketua FSPMI Jatim ini.

Ditambahkan, Jazuli jika penetapan upah minimum tahun 2024 di Jatim menggunakan formulasi yang ada dalam PP No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, maka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jatim tahun 2024 hanya sebesar Rp. 94.833,08 (4,65%).

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024, rata-rata kenaikannya hanya sebesar Rp. 65.690,86 (2,56%),” bebernya.

Untuk daerah Ring 1 Jatim lebih memprihatinkan lagi jika menggunakan formuasi PP No. 51 Tahun 2023, Gresik kenaikan upahnya hanya sebesar Rp. 33.372,59 (0,75%); Sidoarjo sebesar Rp. 34.024,92 (0,75%); Pasuruan sebesar Rp. 24.020,51 (0,53%); dan Mojokerto sebesar Rp. 26.217,86 (0,58%).

“Dengan kenaikan kisaran nol koma sekian persen, maka sejatinya upah buruh tidak mengalami kenaikan karena upah buruh akan tergerus inflasi yang nilainya mencapai angka 3,01%,” beber Jazuli.

Upah buruh Ring 1 diperparah pada tahun 2023 ini kenaikan upahnya ditetapkan Gubernur dibawah ketentuan yaitu naik hanya sebesar 3,34%. Hal ini sangat merugikan buruh ditengah kebangkitan ekonomi paska guncangan Pandemi Covid-19.

Rencananya serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam aliansi Gasper (Gerakan Serikat Pekerja) Jatim akan melakukan aksi kembali puncaknya menjelang penetapan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tanggal 30 November mendatang. (pun)

You may also like

Leave a Comment