Jelang penetapan Pj Gubernur Jatim
JEMBER.SabdaNews.com – Masa kepemimpinan Gubernur Jawa Timur dan Wakilnya akan segera berakhir pada 31 Desember 2023. Sementara untuk mengisi kekosongan kepala daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jatim.
Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah mengungkap jika muncul wacana usulan Pj Gubernur berasal dari kepala dinas atau badan di lingkungan Pemerintah provinsi Jawa Timur.
Pada prinsipnya usulan itu tidak masalah, namun Ubaidillah berharap yang diusulkan menjadi Pj Gubernur bukanlah berasal dari OPD pengampu urusan masyarakat secara umum.
“Contoh seumpamanya Dinas Pendidikan (Dindik). Dia (Dindik) mengurus pendidikan se Jatim kok diusulkan menjadi Pj gubernur? Ya walaupun itu tidak menyalahi aturan,” katanya usai kunjungan kerja di Bakorwil V Jember, Rabu (4/10/2023).
Lebih jauh politikus asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berharap kepada Kemendagri agar pengusulan Pj untuk kabupaten/kota ke depan dapat diperbaiki.
“Ya fungsikan juga Bakorwil – Bakorwil, lembaga-lembaga yang tidak terlalu banyak pekerjaannya untuk itu,” harap Ubaidillah.
Saat ditanya soal apa ada rencana DPRD Jatim mengajukan Pj ke Kemendagri, Ubaidillah menyatakan jika pihaknya masih akan mempertimbangkan. Apakah perlu DPRD Jatim ke depan turut mengusulkan Pj ke Kemendagri atau tidak.
“Ya kalau (usulan kami, red) hanya masuk tong sampah kenapa kami ngajukan, sudah Mendagri saja yang urus,” dalihnya.
“Tapi kami masih yakin Mendagri bisa mendengar suara masyarakat di bawah, bahwa yang mengerti tentang Pemprov Jatim, tentang akselerasi Pemprov Jattim harusnya orang Jatim yang dipilih,” imbuhnya.
Di lain hal, Ubaidillah juga menyoroti soal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditetapkan menjadi Pj kepala daerah. Menurutnya, alangkah baiknya jika di dinas asalnya, pejabat tersebut dijadikan Plt untuk sementara waktu.
“Penugasan itu kan sudah dari negara, dia (pejabat) sudah diberikan fasilitas seperti kepala daerah. Masa dia (ASN) harus bolak-balik ke Jatim, fokus dong kepada penugasannya (Pj Kepala Daerah) yang setahun itu,” ungkapnya.
“Nanti kalau sudah selesai, kembali kepada dinasnya yang semula. Nah itu harapan kami,” lanjut dia.
Meski demikian, ia menyebut, bahwa penetapan Pj kepala daerah di Jatim berdasarkan keputusan Kemendagri dan Presiden pun harus tetap diterima. Walaupun dari sekian banyak usulan dari gubernur, yang diterima hanya ada tiga nama.
“Itupun bukan grade A semua yang diterima. Artinya bahwa kami mewakili Komisi A cukup kecewa sebenarnya terhadap keputusan itu,” tegas vocalis komisi bidang hukum dan pemerintahan DPRD Jatim ini.
Kekecewaan Komisi A itu disebutkannya karena Pj kepala daerah yang ditetapkan Kemendagri berasal dari orang dari luar Jatim. Padahal, kata Ubaidillah, yang lebih mengerti urusan pemerintahan di Provinsi Jatim adalah orang Jatim.
“Tapi yang lebih penting harus kita pelajari bahwa ke depan masa usulan DPRD, usulan gubernur tiba-tiba hanya masuk tong sampah. Nah, ini kan tidak masuk akal,” tegasnya.
“Harusnya ini dalam pemerintahan otonomi daerah, harusnya wewenang itu lebih banyak gubernur dan DPRD usulannya. Maka kami meminta Mendagri lebih arif dan lebih bijak,” pungkasnya. (pun)