SabdaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 18 Agustus 2023. Tercatat ada sebanyak 1.642 Caleg dengan komposisi 980 orang laki-laki dan 662 orang perempuan.
Namun dari sekian Bacaleg DPRD Provinsi Jawa Timur itu, menurut Koordinator Bidang Demokrasi dan Kepemiluan DPD POSNU Jatim, Imam Almusbiqi, masih terdapat Bacaleg yang belum mundur dari jabatan sebelumnya baik di instansi ASN, Polri, TNI, Kepala Daerah, Perangkat Desa, BPD, Pendamping PKH, Pendamping Desa, Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD, dan Direksi.
“Padahal seluruh pejabat yang menduduki jabatan ini, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, dilarang beraktivitas politik (menjadi anggota partai politik peserta pemilu), karena peraturan rumah tangganya sendiri yang melarang,” ujar Imam saat dikonfirmasi Senin (28/8/2023).
Dengan demikian POSNU Jatim menilai, Bacaleg wajib melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya ketika ingin mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, dengan dibuktikan lewat keputusan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023 lebih tepatnya pada Pasal 11 Angka (1) Huruf k, Pasal 12 Ayat (1) Huruf b Angka (6) Huruf a, dan Pasal 14,” jelas Imam.
Menurut Imam saat pihaknya melakukan pemantauan terhadap bacaleg DPRD Provinsi Jawa Timur ada indikasi beberapa caleg yang sampai saat ini masih aktif menjadi Pendamping Desa dan masih aktif menjabat di BUMD.
“Dari dua temuan ini bisa disimpulkan bahwa penegakkan hukum pemilu masih jauh dari kata taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Imam.
Ia juga mempertanyakan keberadaan PKPU yang dinilai kurang selaras dengan norma undang-undang yang ada.
“Peraturan KPU nya saja tidak selaras dengan peraturan lainnya, dan pengawasan pun tidak begitu berani mengambil sikap untuk melakukan penindakan, maka jangan harap akan lahir pemimpin yang berkualitas jika para penyelenggaranya saja kurang berkualitas”. pungkasnya. (tis)