SabdaNews.com – Kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dipertanyakan oleh POSNU Cabang Surabaya. Pasalnya salah satu lembaga penyelenggara pemilu itu sengaja membuat Vacum of Power (kekosongan kekuasaan) Bawaslu Kab/Kota di sejumlah daerah lantaran menunda hasil rekrutmen anggota Bawaslu Kab/Kota di Indonesia, termasuk Bawaslu Kota Surabaya.
Sebagaimana diketahui bersama, Bawaslu Kota Surabaya periode 2018 – 2023 telah berakhir masa jabatannya pada tanggal 13 Agustus 2023. Namun sampai saat ini proses rekrutmen Bawaslu periode 2023 – 2028 belum ada keputusan final dari Bawaslu RI sehingga terjadi kekosongan komisioner Bawaslu Kota Surabaya.
Menurut M Nauval Farros, peneliti Bidang Demokrasi dan Kepemiluan, DPC POSNU Kota Surabaya, mulai tanggal 13 Agustus kemarin anggota Bawaslu Kota Surabaya telah habis masa jabatannya dan diberhentikan.
“Hal ini mengacu pada Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2018-2023 di 18 Provinsi Nomor: 0615/BAWASLU/SJ/HK.01.00/VIII/2018 berisi tentang berita acara Penetapan Anggota BAWASLU sejak tanggal ditetapkannya 13 Agustus 2018,” terang Farros, Selasa (15/8/2023).
Ia sangat menyayangkan adanya surat keputusan Bawaslu RI tertanggal 12 Agustus 2023 tentang penundaan pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028. Nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwasluh Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028″.
“Keputusan Bawaslu tersebut, mengubah Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan yang semula direncanakan hari Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi hari Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan Pelantikan dari yang semula hari Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023” diubah menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023”, ungkap Farros.
Ditegaskan Farros, adanya penundaan pengumunan tersebut jelas menimbulkan Vacum of Power di Bawaslu Kota Surabaya dan juga Kota/Kabupaten lainya, sebab sejak habisnya masa periode jabatan dari periode kepengurusan sebelumnya tanggal 13 Agustus 2023 saat ini telah habis masa jabatannya, hingga saat ini tanggal 15 Agustus 2023 tidak juga ada kejelasan dari BAWASLU RI untuk kepengurusan Anggota BAWASLU yang baru Periode 2023-2028.
“Tentu kami mempertanyakan kinerja Bawaslu RI, karena Bawaslu RI tidak mengindahkan Asas Proporsionalitas dalam menjalankan roda organisasi sehingga menimbulkan Vacum of Power,” terang Farros.
Lucu lagi, mengingat bentuk keputusan yang diambil oleh Bawaslu pastinya memiliki bentuk pertimbangan sebelum diputuskan, namun mengapa bisa terjadi adanya bentuk perubahan keputusan?
“Lantas keputusan Bawaslu tidak juga dibarengi dengan alasan mengapa? Apakah tidak terselenggaranya kinerja tugas dan fungsi yang baik? Sehingga menimbulkan pertanyaan dalam masyarakat,” pungkas Farros. (tis)