SabdaNews.com – Komisi A DPRD Jatim meminta Pemprov Jatim meningkatkan bantuan keuangan untuk partai politik (banpol) dari Rp 2.500 menjadi Rp 5.000 per suara. Pasalnya, angka tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan dana Banpol di Provinsi Bali yang mencapai Rp 7.500 per suara.
Hal itu terungkap saat rombongan komisi yang membidangi bidang hukum dan pemerintahan DPRD Jatim berkunjung ke DPRD Bali, Rabu (7/6/2023).
Ketua Komisi A DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio mengakui dana hibah untuk banpol di Provinsi Bali cukup besar.
“Kami memaklumi karena memang jumlah penduduknya (Bali, red) sedikit dan Jatim jumlah penduduknya besar, namun harga persuaranya masih tergolong kecil,” katanya Kamis (8/6/2023).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Banpol di Jatim masih Rp 2.500 per suara. Melihat hal tersebut, pihaknya akan mengusulkan agar dana Banpol ditambah pada tahun depan.
“Kami sangat berharap untuk Jatim dana Banpol ditambah menjadi Rp.5.000 per suara. Mudah-mudahan kemampuan keuangan kita bisa,” harap mantan Gubernur Akmil ini.
Ditambahkan Istu Hari Subagio, kenaikan dana Banpol itu sangat penting guna membantu partai politik dalam mengedukasi dan sosialisasi ke masyarakat.
“Mengingat, tahun ini sudah memasuki tahun politik dan 2024 sudah Pemilu,” dalihnya.
Sebagai perbandingan, angka Banpol di Provinsi Jatim juga lebih rendah dibandingkan Provinsi DKI Jakarta yang mencapai Rp 3.700 dan Provinsi Jabar yang sudah tembus angka Rp 5.000 per suara.
“Seharusnya Jatim bisa seperti Provinsi Jabar,” harap Istu Hari Subagio.
Sekedar diketahui bahwa anggaran Banpol itu 70 persennya digunakan untuk kegiatan parpol di luar. Sementara, 30 persennya untuk administrasi perkantoran. Pagu besar untuk pendanaan edukasi politik inilah yang perlu menjadi perhatian bersama.
Pada kesempatan itu, politikus asli Nganjuk itu juga menyinggung soal dana cadangan pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim 2024. Menurut Istu, ini seiring terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 900.1.9.1/435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Wali Kota/Wakil Wali Kota yang mengatur tentang teknis penganggaran maupun pelaksanaan alokasi pendanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Dengan adanya SE itu tentunya ada payung hukumnya, dan kemarin masih dalam proses. Semoga bisa cepat keluar dan KPU bisa operasional di tahun 2023 ini sebesar 40 persen dari kebutuhan total Rp1,1 triliun dan sisanya 60 persen untuk tahun 2024,” bebernya.
Untuk itulah Perda No. 6/2022 tersebut harus dilakukan revisi untuk menyesuaikan dengan SE Mendagri dimaksud. Atas usulan Raperda perubahan tersebut, DPRD Jatim juga telah menggelar rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum Fraksi, pada Senin (5/6/2023) lalu.
Dalam rapat paripurna tersebut diketahui beberapa fraksi menyatakan setuju, sedangkan beberapa fraksi lainnya masih meminta penjelasan diantaranya terkait dengan pengalokasian anggaran dengan tujuan supaya menjadi lebih efektif. (pun)