GRESIK.SabdaNews.com – Polsek Balongpanggang Kabupaten Gresik gerak cepat meringkus pasangan suami yang menggasak tas berisi Handphone (HP). Kedua tersangka berhasil diamankan saat kabur di Desa Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kedua tersangka Moch. Kuswanto (48 th) warga Jalan Erlangga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk dan Susanah (41 th) warga Jalan Erlangga Desa Candirejo, Kec.Loceret, Kab.Nganjuk.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Balongpanggang AKP M. Zainuddin menuturkan, aksi pencurian dilakukan pada Hari Minggu (4/6/2023) sekira Pukul 11.30 WIB saat korban Nur Kasanah (22 th) warga Mantup, Lamongan sedang menjaga stand milik Abdul Ghofoer yang berada di pasar Balongpanggang.
Tas berwarna hitam milik pelapor yang berisi dua buah Handphone itu di taruh di atas helm yang ada di depan stand. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 5,4 juta.
Kemudian ada dua orang pelaku yaitu laki – laki dan perempuan datang ke stand yang dijaga korban dengan pura – pura membeli mainan.
“Setelah itu tas warna hitam yang berisi Handphone milik korban di bawah oleh pelaku yang laki – laki. Sedangkan yang perempuan mengalihkan perhatian, setelah sadar tasnya diambil korban berteriak Maling – Maling sehingga pelaku dikejar oleh warga yang ada di pasar kemudian pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor,” tegasnya.
Sekitar Pukul: 11.30 Wib, Piket Reskrim Polsek Balongpanggang Bripka Didit mendapat informasi dari warga bahwa ada kasus pencurian di pasar Balongpanggang Desa Balongpanggang Kec Balongpanggang Kab Gresik dan pelaku melarikan diri ke arah selatan.
Kemudian petugas piket reskrim berkoordinasi dengan Polsek Dawar Blandong Kab Mojokerto. “Akhirnya pelaku bisa di hentikan di depan Bank Dawar Blandong dan selanjutnya pelaku beserta BB diamankan dibawa ke Polsek Balongpanggang dan kemudian berkordinasi dengan Aipda Maskur dan anggota tim buser untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Barang Bukti yang diamankan terdiri dari dua buah Hanphone satu Unit Handphone merk Samsung Galaxy A02 dan satu unit Handphone Vivo beserta satu unit sepeda motor Honda Vario W 6376 JT.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP ancaman lima tahun penjara,” pungkas Aipda Maskur. (zn).