SabdaNews.com – Ribuan tenaga kesehatan di Jawa Timur berunjuk rasa ke DPRD Jawa Timur. Mereka menyampaikan aspirasi memolak RUU Kesehatan dan ancaman kehadiran tenaga kesehatan dari luar negeri (asing) ke Indonesia. Prwakilan massa aksi dari perwakilan IDI, PDGI, PPNI, IAI, diterima di ruang paripurna DPRD Jatim, Senin (8/5/2023).
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad bersama beberapa anggota Komisi E (kesra) seperti Hari Puji Lestari (PDIP), Suwandi (nasdem), dr Benjamin Krsitianto (Gerindra), Hadi Dediansyah (Gerindra) menemui perwakilan massa aksi.
Ketua IBI (Ikatan Bidan Indonesia) Jatim Lestari dalam audensi menjelaskan, bahwa tenaga kesehatan menjadi garda terdepan mengawal kesehatan rakyat Indonesia.
“Kami menolak RUU Kesehatan, dan ancaman masuknya tenaga kesehatan dari luar negeri,” terang Lestari dihadapan anggota DPRD Jatim.
Lestari menyampaikan, surat tanda registrasi (STR) juga sangat penting bagi tenaga kesehatan yang membuka praktek. STR masa berlakunya lima tahunan sehingga kondisi ini membuat lulusan kebidanan sangat khawatir.
“Karena itu kami perlu organisasi profesi untuk bisa memperjuangkan profesi bidan,” terangnya.
Dia menambahkan, masyarakat masih membutuhkan keberadaan nakes dan bidan. Oleh karena itu Lestari berharap ke depan tidak terjadi apa apa pada tenaga kesehatan.
Peserta aksi juga mendorong agar peran organisasi profesi kesehatan lebih pro aktif memperhatikan anggotanya khususnya saat ada kasus yang menimpa anggota, organisasi profesi hadir.
“Saat ini tidak ada yang membantu. Karena itu peran organisasi profesi sangat penting,” tegas Lestari.
Dalam aksi damai itu ada sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh gabungan tenaga kesehatan berkaitan dengan sejumlah pertimbangan yang telah dibahas bersama oleh 5 organisasi profesi yang terlibat yang intinya mereka menyatakan sikap untuk menolak Omnibus Law RUU Kesehatan.
Senada, Korlap aksi dari perwakilan IDI Jatim, dr Arif Bachtiar mengatakan RUU Kesehatan ini muncul tiba-tiba dan tidak melibatkan organisasi profesi tenaga kesehatan yang ada.
Sejumlah poin yang menjadi keberatan dalam RUU Kesehatan, kata Arif adalah mengesampingkan organisasi profesi kesehatan dan tidak adanya perlindungan hukum yang memadai bagi profesi tenaga kesehatan.
“Tidak niat ada sama sedikitpun nakes mencelakakan pasien. Kita khan menolong, kalau tidak tertolong kan juga bukan kehendak kita,” dalih Arif.
Sementara itu, wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad menyampaikan, apa yang menjadi komplain tenaga kesehatan (nakes) terhadap RUU Kesehatan menjadi ranah DPR RI.
“Kami akan menyampaikan ke Komisi IX DPR RI. Melalui lembaga politiik, partai politik,” kata politikus Partai Gerindra.
Pria yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini berharap para tenaga kesehatan di Jatim tidak meragukan peranan wakil rakyat untuk memperjuangkan nasib rakyat termasuk tenaga kesehatan
“DPRD Jatim juga telah membuat peraturan daerah untuk melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan tenaga kesehatan di Jatim,” jelas Anwar Sadad.
Hari Putri Lestari anggota Komisi E DPRD Jatim menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang diperjuangkan tenaga kesehatan dari berbagai organisasi profesi terkait keberatan terhadap RUU Kesehatan.
“Jika RUU ini tidak dikaji ulang mereka akan menganam akam akan melakukan aksi mogok kerja. Tentu ini berbahaya kalau nakes mogok kerja, bagimana nasib pasiennya,” kata HPL
Politikus PDI Perjuangan ini berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam pembuatan RUU Kesehatan. Selain itu Menkes juga terkesan kurang memahani nasib nakes yang ada di bawah sehingga memicu pro dan kontra di kalangan nakes.
“Saya juga akan sampaikan langsung keluhan nakes yang ada di Jatim kepada anggota FPDIP DPR yang ada di Komisi IX dan ketua DPR Ibu Puan Maharani,” pungkas HPL. (tis)
