SabdaNews.com – Guna menghadirkan keadilan pemilu, Bawaslu Jatim matangkan teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/2023 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, pada Selasa (7/03/2023) di Pacitan.
Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penguatan SDM sesuai juknis dan juga dalam SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa).
“Penekanan acara ini agar SDM pengawas kita bisa memahami petunjuk teknis penyelesaian sengketa sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI dan nanti juga dalam SIPS,” ungkapnya
Menurut Rusmi, dalam Rapat Koordinasi tersebut secara khusus juga mendalami materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kita juga akan mendalami tentang pemilu dalam perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Ini penting sebagai cara pandang dan pikir kita sebagai pengawas pemilu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, penguatan kapasitas SDM pengawas tersebut dibagi dalam 4 zona se-Jawa Timur yang berlangsung pada bulan Maret 2023. (pun)