SabdaNews.com – Jumlah sampel dukungan Bakal Calon (Bacalon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 di Jawa Timur akan diverifikasi secara faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota mulai tanggal 6 – 26 Februari 2023.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan, saat memimpin rapat penentual sampel dukungan mengatakan, pihaknya melakukan penentuan sampel pasca proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu selesai dilakukan.
“Jadi sampling ini dilakukan terhadap dukungan Bacalon DPD yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada verifikasi perbaikan kesatu,” kata Insan, Selasa (6/2/2023).
Penentuan sampel, menurut P-KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Adapun metodenya menggunakan Krejcie dan Morgan untuk setiap wilayah kabupaten/kota.
Insan melanjutkan, ada beberapa mekanisme yang ditempuh untuk menentukan sampel. Di antaranya penentuan jumlah sampel, penentuan interval, pengurutan dukungan yang akan dicuplik untuk sampel, penentuan nomor awal sampel, dan pencuplikan sampel.
“Seluruh mekanisme tersebut dikerjakan oleh KPU Provinsi, kecuali terkait penentuan nomor awal sampel dilakukan oleh Bacalon,” terang Insan Qoriawan.
Ditambahkan Insan, seluruh sebaran kabupaten/kota yang terdapat dukungan dari Bacalon DPD akan dilakukan pengambilan sampel.
“Meskipun di suatu kabupaten/kota hanya terdapat satu dukungan, tetap akan dilakukan pengambilan sampel,” lanjutnya.
Melalui forum tersebut, pengambilan sampel dilakukan dengan cara menghitung jumlah sampel dan menentukan interval menggunakan metode Krejcie dan Morgan.
Sebelumnya, daftar populasi diurutkan ke dalam kategori alamat, jenis kelamin, dan usia. Kemudian Bacalon mengisi Formulir MODEL.AWAL.SAMPEL.DPD untuk menentukan nomor awal sampel yang akan dicuplik dan mengunggah ke Silon. Selanjutnya, KPU Jatim melalui Silon akan melakukan pencuplikan sampel berdasar pada interval dan nomor awal sampel.
Pada kesempatan ini, KPU Jatim sekaligus melaksanakan rapat koordinasi (rakor) persiapan verifikasi faktual.
“Sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan KPU, hari ini juga dijadwalkan untuk melakukan berbagai persiapan dalam proses verifikasi faktual,” pungkas Insan.
Adapun verifikasi faktual dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, dengan mendatangi tempat tinggal sesuai alamat atau tempat lain.
Kedua, mengumpulkan dukungan di kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau tempat lain yang disepakati antara verifikator dan Tim Penghubung Bacalon. Ketiga, dilakukan dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi melalui video call/video conference. Keempat, melalui rekaman video.
Diikuti sebanyak 20 Bacalon Anggota DPD di Jatim atau yang mewakili serta perwakilan Bawaslu Jatim. Turut hadir dari KPU Jatim Ketua Choirul Anam, Anggota Gogot Cahyo Baskoro, Rochani, M. Arbayanto, dan Miftahur Rozaq, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Popong Anjarseno, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Eddy Prayitno, serta jajaran Staf terkait. (pun)