Home PEMBANGUNANJatim Dorong Penguatan Hilirisasi dan Perlindungan Usaha Kecil Lewat Raperda Obat Bahan Alam

Jatim Dorong Penguatan Hilirisasi dan Perlindungan Usaha Kecil Lewat Raperda Obat Bahan Alam

by sabda news

​SabdaNews.com —DPRD Jatim menilai potensi besar sektor obat tradisional di daerah perlu dioptimalkan melalui payung hukum yang lebih komprehensif. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim baru saja merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Obat Bahan Alam (OBA) yang siap dibawa ke tahap persetujuan bersama.

​Juru Bicara Bapemperda DPRD Jatim, Ony Setiawan, S.E., menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD untuk merespons dinamika hukum terbaru, sekaligus menggantikan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelindungan Obat Tradisional yang dinilai sudah tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

​”Raperda ini menggeser orientasi pengaturan menjadi fasilitasi dari rantai hulu sampai hilir sesuai kewenangan Provinsi, guna mewujudkan tata kelola yang terpadu, berkelanjutan, dan berdaya saing,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Berdasarkan Naskah Akademik dan data Balai Besar POM di Surabaya, Jatim memiliki modal kuat dengan keberadaan 66 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan 31 Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) yang tersebar di 18 kabupaten/kota. Terlebih, Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat ada 32,5% penduduk yang memanfaatkan obat tradisional.

​Kendati demikian, pengembangan sektor ini masih dihadapkan pada sejumlah kendala, seperti belum optimalnya riset, terbatasnya hilirisasi, sedikitnya produk yang naik kelas dari jamu menjadi obat herbal terstandar (OHT) atau fitofarmaka, hingga perlunya penguatan kapasitas pelaku usaha.

​Melalui Raperda OBA yang mencakup 12 pokok materi muatan utama ini, pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan didorong untuk memperkuat ekosistem dari hulu ke hilir. Diantaranya, ​Penyusunan Rencana Induk & Aksi: Pemerintah Provinsi diwajibkan menyusun peta jalan jangka panjang dan menengah yang terintegrasi dengan data potensi sumber daya hayati.

​Fasilitasi Riset & Hilirisasi: Mulai dari pembuktian ilmiah, uji klinik, hingga pemanfaatan bersama laboratorium milik Pemprov tanpa dipungut retribusi daerah. ​Pemberdayaan Pelaku Usaha & Koperasi: Berpihak pada Usaha Kecil dan Koperasi melalui fasilitasi perizinan, pemenuhan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOBAB) secara bertahap, sertifikasi halal, hingga akses pembiayaan.

​”Pengawasan Ketat: Pembagian pengawasan yang jelas antara sektor sumber bahan alam, produk, hingga peredaran produk ilegal atau iklan menyesatkan di media sosial bekerja sama dengan BPOM,” beber politikus asal PDI Perjuangan.

Menutup laporan pembahasannya, Bapemperda menegaskan tiga poin penting agar implementasi Perda ini berjalan efektif. Pertama, hilirisasi riset harus berjalan utuh—mulai dari standardisasi bahan hingga masuk ke fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Kedua, keberpihakan nyata kepada Usaha Kecil dan Koperasi harus tertuang jelas dalam alokasi program serta anggaran.

“Ketiga, pengawasan produk ilegal dan penegakan aturan di media sosial harus diperketat,” jelas Ony.

​Rangkaian pembahasan Raperda ini sendiri telah melalui proses partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), mulai dari Focus Group Discussion (FGD) bersama pelaku UMKM, konsultasi dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BRIN, Kementerian Koperasi, hingga Kementerian UMKM sepanjang Januari hingga Oktober 2026.

​Bapemperda juga merekomendasikan agar Raperda ini dapat segera disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, demi mendongkrak kesejahteraan petani, pelaku usaha, serta menjaga kelestarian pengetahuan tradisional di Jawa Timur. (pun)

You may also like

Leave a Comment