SabdaNews.com – Komisi E DPRD Jawa Timur menyoroti komposisi anggaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2027. Dari total usulan anggaran sebesar Rp249,3 miliar, porsi belanja pegawai mencapai 67,44 persen. Sementara, belanja operasi untuk menjalankan berbagai program hanya mendapat alokasi 32,56 persen.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih mengatakan, berdasarkan rincian usulan, belanja pegawai Disnakertrans mencapai Rp168.142.753.000. Sedangkan belanja operasi program sebesar Rp81.159.144.474.
“Komposisi anggaran ini perlu menjadi perhatian. Sebab, belanja pegawai masih mendominasi, sementara ruang anggaran untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat relatif terbatas,” ujarnya dalam Laporan Komisi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2027.
Dari belanja operasi tersebut, sumber pendanaan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp44.917.024.474 atau 55,34 persen. Kemudian, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp36.242.120.000 atau 44,66 persen.
Politikus asal PKB ini menilai, besaran anggaran tersebut harus mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Jawa Timur. Apalagi, meski indikator pengangguran terbuka menunjukkan tren membaik, jumlah penduduk yang belum terserap pasar kerja masih cukup besar.
Berdasarkan data Agustus 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Timur tercatat 3,88 persen. Angka itu lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 4,85 persen. TPT Jatim juga terus menurun, dari 4,88 persen pada 2023 menjadi 4,19 persen pada 2024, kemudian 3,88 persen pada 2025.
“Trennya memang positif. Namun, secara jumlah absolut masih ada sekitar 0,96 juta orang yang menganggur. Ini menjadi pekerjaan rumah yang harus dijawab melalui program ketenagakerjaan yang efektif,” jelas perempuan asal Malang.
Salah satu program yang menjadi perhatian Komisi E adalah Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja. Program tersebut memperoleh alokasi Rp45.749.780.599 atau sekitar 56,37 persen dari total belanja operasi Disnakertrans.
Di dalamnya terdapat program prioritas pelatihan dengan anggaran Rp33.895.396.000. Anggaran tersebut ditujukan untuk menjangkau 5.248 orang melalui 328 paket pelatihan. Dengan demikian, rata-rata biaya yang dialokasikan mencapai sekitar Rp6,4 juta per orang.
Menurut Hikmah, besarnya anggaran pelatihan perlu diikuti dengan pengukuran hasil yang jelas. Tidak cukup hanya menghitung jumlah peserta atau paket pelatihan yang terlaksana. Pemerintah juga perlu memastikan kompetensi yang diberikan sesuai kebutuhan industri dan berdampak terhadap peluang kerja peserta.
Karena itu, Komisi E meminta Disnakertrans melakukan evaluasi dari sisi value for money, analisis biaya dan manfaat (cost-benefit), hingga capaian hasil atau outcome pelatihan. Salah satu indikator penting yang perlu diperhatikan adalah rasio lulusan pelatihan yang berhasil terserap ke dunia kerja.
“Pelatihan harus memiliki dampak nyata. Perlu diketahui berapa persen peserta yang setelah mengikuti pelatihan kemudian bekerja, berwirausaha, atau memperoleh peningkatan produktivitas,” tegas Hikmah
Selain pelatihan kerja, Komisi E juga menyoroti alokasi program Millenium Job Center (MJC) yang hanya sebesar Rp265 juta dengan target 70 orang. Hikmah menilai, anggaran tersebut perlu dicermati kembali agar sebanding dengan kebutuhan layanan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
Perhatian juga diberikan terhadap alokasi revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) pada unit pelaksana teknis (UPT). Dalam dokumen anggaran, program tersebut tercatat sebesar Rp2.260.927.000. Namun, distribusi anggaran ant ar-UPT dinilai perlu dijelaskan lebih lanjut karena terdapat perbedaan alokasi.
Komisi E mencatat sejumlah UPT BLK memperoleh alokasi ratusan juta rupiah, sementara UPT lainnya memiliki kebutuhan anggaran yang lebih besar. Kondisi tersebut perlu dikaji berdasarkan kebutuhan fasilitas, kapasitas pelatihan, serta jumlah peserta yang dilayani masing-masing UPT.
Di luar substansi program, Hikmah juga menemukan ketidaksesuaian data dalam dokumen anggaran Disnakertrans. Pada halaman 6, total anggaran UPT BLK tertulis sebesar Rp296.391.472.065. Padahal, berdasarkan penjumlahan rincian anggaran secara vertikal, nilainya hanya sekitar Rp6,39 miliar.
Nominal yang tercantum tersebut bahkan lebih besar dibandingkan total usulan anggaran Disnakertrans Jatim yang mencapai Rp249,3 miliar.
Menurutnya, ketelitian dalam penyusunan dokumen anggaran menjadi hal mendasar yang harus diperhatikan. Data yang tidak sinkron berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam pembahasan dan menyulitkan proses evaluasi program.
“Kesalahan fatal seperti ini tidak boleh terulang dalam dokumen resmi RKA. Seluruh angka harus dipastikan konsisten dan sudah melalui proses verifikasi sebelum disampaikan dalam pembahasan anggaran,” ujar mantan ketua PW Fatayat NU Jatim ini.
Komisi E juga mencermati alokasi Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi yang hanya sebesar Rp338.291.174 atau sekitar 0,42 persen dari belanja operasi. Dengan alokasi tersebut, Hikmah meminta Disnakertrans memberikan penjelasan mengenai arah kebijakan dan target program transmigrasi ke depan.
Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah urusan transmigrasi masih menjadi program strategis yang membutuhkan penguatan anggaran atau justru perlu dilakukan restrukturisasi agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Jawa Timur.
Melalui evaluasi tersebut, Komisi E berharap penyusunan anggaran Disnakertrans 2027 tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga menghasilkan manfaat terukur bagi masyarakat. Terutama dalam memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, serta memperkuat keterhubungan antara pelatihan dan kebutuhan dunia usaha maupun industri.q
