Home PEREKONOMIANPerkuat Tata Kelola dan PAD, PT Panca Wira Usaha Jatim Resmi Bertransformasi Jadi Perseroda

Perkuat Tata Kelola dan PAD, PT Panca Wira Usaha Jatim Resmi Bertransformasi Jadi Perseroda

by sabda news

​SabdaNews.com  — Komisi C (Bidang Keuangan) DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui perubahan bentuk hukum PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Panca Wira Usaha Jawa Timur. Langkah strategis ini diambil guna memperjelas landasan kelembagaan, memperkuat tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), serta mengoptimalkan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan perekonomian masyarakat.

​Laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi C, Multazam Dzikri, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Senin (19/10/2026).

​Juru Bicara Komisi C ini menyampaikan bahwa penyesuaian bentuk badan hukum ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

​”Perubahan bentuk hukum ini bukan merupakan pendirian BUMD baru, melainkan penyesuaian status hukum perusahaan yang sudah ada. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin kesinambungan usaha, serta memperkuat kapasitas perusahaan dalam menjalankan peran strategisnya,” ujar politikus asal PKB.

​​Dalam Raperda yang disetujui untuk dibahas, ditetapkan besaran modal bagi PT Panca Wira Usaha Jawa Timur (Perseroda) sebagai berikut; Modal Dasar: Ditentukan sebesar Rp250.000.000.000,00 (Rp250 miliar). Sedangkan Modal Disetor: Tercatat sebesar Rp145.940.058.500,00 (Rp145,94 miliar), yang bersumber dari ​Pemprov Jatim Rp.145.935.058.500,00 dan dari ​Koperasi Karyawan Wira Jatim: Rp5.000.000,00

​”Komisi C juga menekankan bahwa selisih antara modal dasar dan modal disetor tidak serta-merta menjadi beban atau kewajiban tambahan bagi APBD. Pemenuhan modal di masa mendatang harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan riil usaha, dan hasil evaluasi kinerja,” jelas Multazam.

Sebagai BUMD holding yang menaungi penggabungan 5 perusahaan daerah, PT PWU Jatim (Perseroda) memiliki cakupan operasional di 13 bidang kegiatan usaha utama, di antaranya; real estat,​pengumpulan, pengolahan, dan pembuangan limbah/sampah serta pemulihan lingkungan, perdagangan besar, Industri makanan, Industri minuman, ​

Berikutnya, penyediaan akomodasi (perhotelan/penginapan), penyediaan makanan dan minuman (kuliner/restoran), ​Industri produk mineral nonlogam, ​Industri kulit dan produk sejenis, ​Industri sediaan farmasi, obat kimia, dan obat tradisional, ​Pencetakan dan reproduksi media rekaman, ​Industri barang dari karet dan plastik, aktivitas administratif, penunjang kantor, dan penunjang usaha lainnya.

​Selain itu, Raperda ini memberikan ruang bagi perusahaan untuk membentuk anak perusahaan baru. Kendati demikian, DPRD memberikan catatan kritis agar setiap ekspansi bisnis maupun pembentukan anak usaha wajib melintasi kajian kelayakan (feasibility study) yang matang serta manajemen risiko yang ketat.

​Untuk menjamin kepastian hukum dan operasional bisnis, Pasal 8 dan Pasal 9 Raperda ini menegaskan bahwa seluruh kekayaan, aset, perizinan, hak dan kewajiban perikatan, hingga status jajaran Komisaris, Direksi, dan pegawai secara otomatis beralih ke struktur Perseroda. Kerja sama dengan mitra pihak ketiga yang sedang berjalan dipastikan tetap berlaku hingga masa perjanjian berakhir.

“Pasca-persetujuan Raperda ini, PT Panca Wira Usaha Jawa Timur diberikan tenggat waktu maksimal 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan penyesuaian Anggaran Dasar dan dokumen legalitas resmi perusahaan,” pungkas Multazam. (pun)

You may also like

Leave a Comment