SabdaNews.com — Komisi bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur. Keputusan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Komisi A, Sumardi, S.H., M.H., dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (15/10/2026).
Langkah ini diambil sebagai terobosan rekayasa keuangan daerah (financial engineering) guna memberikan perlindungan fiskal (fiscal buffer) bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur dari ancaman guncangan likuiditas (fiscal shock) pada tahun penyelenggaraan Pilgub Jatim.
Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan Pilgub di Jawa Timur, kata Sumardi menunjukkan adanya tren lonjakan biaya yang sangat signifikan dari periode ke periode. Misal, pada Pilgub Jatim tahun 2008 dialokasikan sebesar Rp535 miliar. Kemudian Pilgub Jatim tahun 2013 sebesar Rp576 miliar. Lalu pada Pilgub Jatim 2018 naik menjadi Rp817 miliar, dan pada Pilgub Jatim tahun 2024 naik lagi menjadi Rp1,086 triliun.
Mengingat besarnya kebutuhan anggaran yang menembus angka triliunan rupiah, lanjut Sumardi membayarkannya secara mendadak dalam satu tahun anggaran dinilai sangat berisiko. Tanpa skema pencadangan bertahap (fiscal smoothing effect), struktur APBD dikhawatirkan tergerus dan mengganggu pembiayaan program strategis serta pelayanan dasar publik, seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan pemeliharaan infrastruktur.
“Urgensi pembentukan dana cadangan ini kian mendesak seiring terbatasnya kapasitas fiskal Pemprov Jatim akibat pemangkasan dana transfer pusat dan penurunan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) yang mencapai Rp2 triliun hingga Rp2,5 triliun,” ungkap pria asal Jombang ini.
Dalam Raperda yang telah disempurnakan, target definitif Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp600 miliar. Anggaran tersebut dipenuhi secara bertahap dalam tiga tahun anggaran, yakni pada APBD tahun 2027 sebesar Rp250 miliar. Lalu APBD tahun 2028 sebesar Rp225 miliar, dan APBD tahun 2029 sebesar Rp125 miliar.
Terkait adanya selisih dari estimasi total kebutuhan Pilgub yang mencapai Rp1 triliun, eksekutif menjelaskan bahwa angka Rp600 miliar merupakan batas kemampuan pencadangan parsial. Kekurangannya kelak akan ditutupi melalui APBD murni pada tahun pelaksanaan.
Sesuai ketentuan Pasal 4 Raperda, dana cadangan bersumber dari penyisihan penerimaan daerah murni dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi SILPA serta dilarang mengambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Pinjaman Daerah, maupun dana bernomor tujuan khusus (earmarked).
“Selama belum digunakan, dana cadangan disimpan dalam rekening khusus di PT Bank Jatim dalam bentuk deposito berisiko rendah. Imbal hasil berupa bunga deposito wajib dicatat dan disetorkan kembali ke kas daerah sebagai bagian dari Lain-Lain PAD yang Sah,” beber Sumardi.
Efisiensi Cost Sharing Mampu Hemat Rp899,98 Miliar
Guna menekan beban APBD Provinsi, kata Jubir Komisi A DPRD Jatim, Pemprov bersama DPRD Jatim mengunci skema pendanaan bersama (cost sharing) dengan 38 Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pilkada serentang mendatang.
Berdasarkan kalkulasi KPU, skema cost sharing ini berhasil memangkas estimasi kebutuhan KPU Jatim secara drastis, dari semula Rp1,807 triliun (tanpa sharing) menjadi Rp907,86 miliar. Langkah kolaboratif ini mampu menghemat anggaran APBD Provinsi hingga Rp899,98 miliar.
“Komisi A pun mendesak Pemprov Jatim untuk segera memperbarui Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait aturan cost sharing honorarium badan Ad-Hoc,” jelas Sumardi.
Di sisi lain, Bappeda Jatim juga memastikan penyisihan dana cadangan ini tidak akan menggoyahkan pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) RKPD 2027 dan program Nawa Bakti Satya, dengan target-target krusial. Seperti; Penurunan Kemiskinan 7,80% – 8,70%, Gini Ratio 0,369 – 0,379, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 3,50% – 4,47% dan Pertumbuhan Ekonomi dikisaran 5,00% – 6,10%.
Ditambahkan Sumardi, sSalah satu poin krusial dalam penyempurnaan Raperda ini adalah pengakomodasian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 256/PUU-XXIV/2026 ke dalam Konsiderans Raperda. Putusan MK memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, di mana Pilkada diselenggarakan 2 hingga 2,5 tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional 2029 (diperkirakan masuk transisi 2031–2032).
Merespons ketidakpastian jadwal tersebut, Komisi A menghapus penguncian tahun kalender yang kaku pada Pasal 3 dan Pasal 7. Penarikan dan penggunaan dana cadangan kini disesuaikan secara fleksibel mengikuti tahapan resmi yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pengaman tingkat tinggi, Raperda ini menyertakan exit clause (Pasal 11). Apabila terjadi perubahan sistem pemilihan, penundaan, atau pengambilalihan penuh pembiayaan oleh APBN, seluruh akumulasi Dana Cadangan beserta bunganya akan otomatis dikembalikan penuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa kendala administratif,” pungkas Sumardi. (pun)
