SabdaNews.com – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 telah memenuhi ketentuan regulasi dan secara resmi dinilai layak untuk dilanjutkan pembahasannya oleh Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi DPRD Jatim.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Abdullah Abu Bakar, S.E., M.M., dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (21/9/2026).
Dalam pemaparannya, Abdullah menegaskan bahwa APBD bukan sekadar instrumen administratif dasar penerimaan dan pengeluaran daerah, melainkan alat kebijakan fiskal utama yang harus berorientasi pada quality of spending (kualitas belanja) dan manfaat nyata bagi masyarakat.
”Substansi pembahasan yang tidak kalah penting adalah memastikan kualitas belanja daerah, ketepatan prioritas, keterukuran target kinerja, serta keterkaitan yang nyata antara setiap alokasi anggaran dengan hasil dan manfaat yang berdampak nyata bagi masyarakat Jawa Timur,” ujar politikus asal PAN.
Berdasarkan hasil pembahasan antara Banggar DPRD Jatim bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jawa Timur, postur APBD 2027 dirancang sebagai berikut: Pertama, Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp26.407.654.359.938,84. Angka ini setara atau turun tipis 0,3% dibandingkan Perubahan APBD 2026 (Rp26,5 triliun) dan berada di bawah realisasi TA 2025 (Rp29,8 triliun).
Adapun rincian sumber pendapatan daerah meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp17.707.052.064.938,84 (naik 0,4% dari P-APBD 2026)
Pajak Daerah: Rp13,3 triliun (tumbuh 0,5%). Pendapatan Transfer: Rp8.672.602.295.000,00 (turun 1,7% sejalan dengan efisiensi Transfer ke Daerah/TKD secara nasional). Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp28.000.000.000,00.
“Banggar mengingatkan agar proyeksi yang berhati-hati (prudence) ini tidak membatasi ruang optimalisasi melalui digitalisasi pemungutan, intensifikasi, serta ekstensifikasi pajak dan pemanfaatan aset BUMD tanpa menambah beban rakyat,” jelas Abu Bakar.
Kedua, Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp27.423.477.737.698,87. Jika dibandingkan dengan total pendapatan, terdapat defisit anggaran sebesar Rp1.015.823.377.760,03.
Rincian alokasi belanja meliputi: Belanja Operasi: Rp20.498.116.797.413,27. Belanja Pegawai: Rp8,51 triliun (turun Rp391,6 miliar dari 2026).
Belanja Bantuan Sosial: Rp15,19 miliar (terjadi penyesuaian/reklasifikasi sekitar Rp150 miliar ke kelompok belanja transfer). Belanja Modal: Rp1.678.771.596.634,00 (sekitar 6,1% dari total belanja, turun 22,3%). Belanja Tidak Terduga (BTT): Rp193.837.984.800,60 dan
Belanja Transfer: Rp5.052.751.358.851,00.
“Banggar menyoroti pentingnya menjaga porsi belanja modal agar tetap selaras dengan target pertumbuhan ekonomi Jawa Timur sebesar 5,00% hingga 6,10%. Selain itu, Banggar meminta ketepatan pembiayaan untuk 9 Program Kerja Prioritas Nawa Bhakti Satya senilai Rp4,4 triliun yang harus teralokasi secara konsisten di setiap OPD,” kata anggota Komisi C DPRD Jatim.
Mengenai fungsi pendidikan, lanjut Abu Bakar, alokasi anggaran telah memenuhi mandat yakni sebesar 31,1%, yang mencakup program pendidikan luar pegawai (~14,24%), belanja pegawai pendidikan (~Rp4,6 triliun), dan Tunjangan Profesi Guru (hampir Rp1,4 triliun).
Ketiga, Pembiayaan Daerah & Pembiayaan Netto. Untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp1,01 triliun tersebut, dikelola skema pembiayaan sebagai berikut: Penerimaan Pembiayaan (SiLPA 2026): Rp1.500.000.000.000,03. Pengeluaran Pembiayaan: Rp484.176.622.240,00. Dana Cadangan Pilgub Jatim: Rp275 miliar. Penyertaan Pinjaman Daerah ke PT BPR Jatim (Prokesra UMKM): Rp200 miliar. Cicilan Pokok Utang PT SMI (PEN Covid-19): Rp9,17 miliar.
“Dengan demikian, diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp1.015.823.377.760,03 yang secara pas menutupi defisit APBD 2027,” ungkap Abu Bakar.
Di akhir perinciannya, Abdullah Abu Bakar menyampaikan lima rekomendasi dan catatan strategis tambahan bagi Pemprov Jatim. Diantaranya: Pertama, Sinergi dengan Agenda Nasional: Pemprov diminta menyelaraskan tema RKPD 2027 (Penguatan Pelayanan Dasar untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas) dengan RKP Nasional dan Program Asta Cita, khususnya terkait pembagian porsi program Cek Kesehatan Gratis dan pengentasan kemiskinan ekstrem antara APBN dan APBD.
Kedua, Kewaspadaan atas tren pemangkasan Transfer ke daerah tahun 2027 dengan pagu TKD nasional pada kisaran Rp.710-Rp.810 Triliun dan sinyal penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sementara sebagian kebutuhan seperti belanja PPPK diarahkan dibiayai APBN.
“Kondisi ini menempatkan ketidakpastian fiskal pada daerah,’ jelas mantan wali kota Kediri ini.
Ketiga, Kualitas Ketenagakerjaan & Pendidikan: Meskipun Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jatim membaik ke angka 3,42% per Mei 2026, dominasi sektor informal dan masalah usia muda masih tinggi. Program Jatim Kerja dan Jatim Cerdas diminta fokus pada peningkatan mutu vokasi dan lama sekolah (yang saat ini rata-rata 8,39 tahun).
Keempat, Pemadanan Data Kemiskinan (DTSEN): Mengingat data desil 1–5 mencakup sekitar 20,9 juta jiwa dan desil 1–2 hampir 9 juta jiwa di Jatim, Banggar DPRD Jatim mendorong percepatan integrasi Data Tunggal Sasaran Entitas Nasional (DTSEN) di kabupaten/kota untuk ketepatan sasaran Bansos, air bersih, sanitasi, dan PBI JKN.
Kelima, Pengawalan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD: Banggar mewajibkan adanya penelusuran (tagging) atas aspirasi masyarakat hasil reses DPRD Jatim agar masuk ke dalam program belanja perangkat daerah secara akuntabel. (pun)
