Home BeritaWagub Jatim Emil Dardak Serahkan SK Pengurangan Masa Pidana bagi 121 Anak Binaan LPKA Kelas I Blitar

Wagub Jatim Emil Dardak Serahkan SK Pengurangan Masa Pidana bagi 121 Anak Binaan LPKA Kelas I Blitar

by sabda news

BLITAR.SabdaNews.com  – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) secara simbolis kepada anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar, Rabu (23/7/2025)

Penyerahan yang dilakukan bersama Bupati Blitar Riyanto dan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur Kadiyono ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menjunjung prinsip keadilan restoratif bagi anak sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi mereka untuk memperbaiki diri dan menata masa depan yang lebih baik

“Pengurangan masa pidana ini adalah bentuk penghargaan bagi anak-anak yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan Ini bukan akhir tetapi justru awal dari perjalanan menuju kehidupan yang lebih baik Kami ingin mereka pulang ke masyarakat dengan harapan dan semangat baru” ujar Emil Dardak.

Berdasarkan data LPKA Kelas I Blitar sebanyak 121 anak binaan menerima pengurangan masa pidana dalam rangka HAN 2025 Sebagian besar merupakan penerima PMP HAN I yaitu 86 anak mendapat pengurangan 1 bulan 17 anak selama 2 bulan 10 anak selama 3 bulan dan 1 anak selama 4 bulan

Sementara pada kategori PMP HAN II terdapat 1 anak yang memperoleh pengurangan 1 bulan 4 anak selama 2 bulan 2 anak selama 3 bulan dan 1 anak selama 4 bulan

Adapun total penghuni LPKA Kelas I Blitar per 23 Juli 2025 tercatat sebanyak 202 anak terdiri dari 1 anak berstatus tahanan dan 201 anak sebagai anak binaan Dari jumlah tersebut dua anak binaan yang memperoleh PMP HAN bahkan telah memenuhi syarat pembebasan Satu anak bebas melalui program Cuti Bersyarat CB pada 8 Juli 2025 dan satu anak lainnya melalui Pembebasan Bersyarat PB pada 14 Juli 2025

Jika dilihat dari latar belakang kasusnya mayoritas anak binaan terlibat dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak sebanyak 129 anak Jenis pelanggaran lainnya meliputi pencurian 21 anak pelanggaran ketertiban umum 17 anak narkotika 7 anak perampokan 7 anak penganiayaan 5 anak kekerasan seksual 3 anak pembunuhan 8 anak serta masing-masing satu anak dalam kasus ITE senjata tajam kesusilaan kesehatan dan penggelapan

Data ini mencerminkan kompleksitas persoalan yang dihadapi anak-anak binaan Oleh karena itu proses pembinaan tidak hanya menekankan aspek hukum tetapi juga aspek edukatif psikososial dan spiritual

Dalam kesempatan tersebut Emil juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Anak Nasional 2025 kepada seluruh anak-anak di Jawa Timur dan Indonesia Ia menegaskan bahwa semua anak termasuk mereka yang sedang menjalani pembinaan adalah aset bangsa yang harus terus didampingi agar tumbuh optimal

“Tahun ini tema HAN adalah Anak Hebat Indonesia Kuat Menuju Indonesia Emas 2045 Ini pengingat bagi kita semua bahwa tidak ada anak yang boleh ditinggalkan Semua berhak atas masa depan yang baik,” tegas Emil

Pemerintah Provinsi Jawa Timur lanjut Emil terus memperkuat kebijakan dan program perlindungan anak melalui sinergi lintas sektor baik dengan instansi pusat lembaga pemasyarakatan dinas sosial hingga organisasi kemasyarakatan Pendekatan ini mencakup pemenuhan hak pendidikan kesehatan perlindungan dari kekerasan serta pembinaan keagamaan dan keterampilan

Emil juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran LPKA Kelas I Blitar atas dedikasi mereka dalam melakukan pembinaan anak-anak binaan dengan pendekatan edukatif dan rehabilitatif

“Anak-anak ini bukanlah pelaku kriminal semata tetapi seringkali korban dari lingkungan minimnya pendampingan atau keterbatasan hidup Tugas kita adalah mengembalikan harapan dan membukakan jalan bagi mereka untuk menatap masa depan,” pungkas Emil. (pun)

You may also like

Leave a Comment